Berita Lampung

Modus MR Curi 15 iPhone Senilai Rp300 Juta, 14 Unit Dipulangkan via Jasa Pengiriman

Terbongkar, modus MR dalam mencuri 15 unit iPhone senilai Rp300 juta dari toko ponsel PStore di Bandar Lampung, dengan cara mengganjal rolling door.

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
PENCURI PONSEL - Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan MR (25) di kamar indekosnya di Jalan Morotai, Kecamatan Way Halim, pada Sabtu (22/11/2025). Terbongkar, modus MR (25) dalam mencuri 15 unit iPhone senilai Rp300 juta dari toko ponsel PStore di Bandar Lampung. 

"Pelaku memasukkan barang curian ke tas belanja toko, setelah itu pelaku merusak ventilasi toilet. Kemudian pelaku pergi lewat rolling door membawa barang curian ke kontrakannya di dekat Hotel Asoka," tutur AKBP Erwin.

Kemudian, pada Jumat (21/11/2025), pelaku justru mengembalikan 14 unit iPhone yang dicurinya itu dengan cara mengirimkannya melalui jasa pengiriman JNE, sedangkan 1 unit iPhone 16 Promax tetap ada pada pelaku.

Diduga, alasan pelaku mengembalikan 14 unit iPhone tersebut lantaran kasus pencurian itu viral di media sosial.

AKBP Erwin Irawan menegaskan, karena perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun enam bulan penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved