Berita Lampung
Modus MR Curi 15 iPhone Senilai Rp300 Juta, 14 Unit Dipulangkan via Jasa Pengiriman
Terbongkar, modus MR dalam mencuri 15 unit iPhone senilai Rp300 juta dari toko ponsel PStore di Bandar Lampung, dengan cara mengganjal rolling door.
"Pelaku memasukkan barang curian ke tas belanja toko, setelah itu pelaku merusak ventilasi toilet. Kemudian pelaku pergi lewat rolling door membawa barang curian ke kontrakannya di dekat Hotel Asoka," tutur AKBP Erwin.
Kemudian, pada Jumat (21/11/2025), pelaku justru mengembalikan 14 unit iPhone yang dicurinya itu dengan cara mengirimkannya melalui jasa pengiriman JNE, sedangkan 1 unit iPhone 16 Promax tetap ada pada pelaku.
Diduga, alasan pelaku mengembalikan 14 unit iPhone tersebut lantaran kasus pencurian itu viral di media sosial.
AKBP Erwin Irawan menegaskan, karena perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun enam bulan penjara.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Warga Bandar Lampung Diimbau Lapor ke Pamong Jika Temukan ODGJ |
|
|---|
| Pelaku Pencurian 15 iPhone di PStore Senilai Rp300 Juta Ternyata Suami Kepala Toko |
|
|---|
| Respons Pengurus di Lampung Usai PB NU Diterpa Konflik Internal |
|
|---|
| Pembunuh Ayah Kandung di Lampung Pernah Berobat di Rumah Sakit Jiwa, Polisi Selidiki Kebenarannya |
|
|---|
| Pelaku Curat di Tanggamus Kabur Pakai Ojek Usai Temannya Dijaring Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pencuri-iPhone-dibekuk-Minggu.jpg)