Berita Terkini Nasional

3 Alasan Roy Suryo Ajukan Gelar Perkara Khusus di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: taryono
Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo
TERSANGKA - Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin memberikan keterangan kepada awak media sebelum menjalankan pemeriksaan terkait kasus ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). 3 Alasan Roy Suryo Ajukan Gelar Perkara Khusus di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi. 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo ajukan gelar perkara khusus ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Pengacara Ahmad Khozinudin sebut tujuan: buka bukti utama (ijazah) ke publik.
  • Meminta transparansi proses penyidikan.
  • Menginginkan perlakuan setara antara tersangka Roy Suryo cs dan pelapor Jokowi.
  • Ahmad nilai polisi memberi perlakuan berbeda terhadap kliennya.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pakar Telematika Roy Suryo mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin ungkap alasan kliennya mengajukan gelar perkara khusus saat menjadi narasumber dalam tayangan [FULL] Blak-blakan! Pengacara Roy Suryo Cs soal Kliennya Dicekal ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (23/11/2025).

Tujuan pertama adalah agar ijazah Jokowi sebagai bukti utama (primary evidence atau bukti asli) terbuka kepada publik.

Kedua, meminta transparansi dalam proses penyidikan.

Dan ketiga adalah ingin adanya perlakuan yang setara oleh polisi terhadap Roy Suryo cs selaku tersangka dan sang pelapor, Jokowi.

Sebab, menurut Ahmad, polisi dinilai memberi perlakuan yang berbeda terhadap kliennya. 

"Pertama, memang soal primary evidence itu biar terbuka karena ini yang menjadi polemik tak berkesudahan ya sudah panjang, sudah lama sekali," tutur Ahmad Khozinudin.

"Yang kedua juga, kita mau ada transparansi dalam proses penyidikan."

"Yang ketiga, kita ingin kesetimbangan perlakuan antara kami-kami," ujarnya dilansir dari laman Tribunnews.com.

Ahmad Khozinudin menilai, memang sebagian permintaan dari pihak Roy Suryo cs sudah ditindaklanjuti oleh polisi, salah satunya adalah permohonan pengajuan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga menjadi alasan kliennya tidak ditahan.

Akan tetapi, ia menyebut, kubu Roy Suryo cs berhak mengetahui bukti-bukti yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, apalagi ini sudah di tahap penyidikan.

Menurut Ahmad, pihaknya berhak mengetahui kejelasan dan korelasi bukti-bukti yang disebut jumlahnya lebih dari 700 itu dengan keabsahan ijazah Jokowi.

Sehingga, diharapkan, dengan adanya gelar perkara khusus, pihak Roy Suryo cs dapat memperoleh kejelasan mengenai bukti-bukti tersebut.

"Walaupun kemarin, sebagian di antara yang kami mintakan sudah ditindaklanjuti. Misalnya, kami mengajukan permohonan pemeriksaan ahli yang meringankan dan saksi yang meringankan yang sudah kami kirimkan ke Polda Metro Jaya," ujar Ahmad.

"Dan itu pula yang menjadi salah satu pertimbangan kenapa tidak dilakukan penahanan karena adanya permohonan pengajuan saksi dan ahli begitu."

"Namun, kan dalam konteks penyidikan itu tidak hanya soal saksi dan ahli, tapi bukti-bukti."

"Nah, bukti-bukti yang 700-an lebih itulah yang kami ingin tahu, berkepentingan, karena ini berkaitan dengan status klien kami dan juga berkaitan dengan polemik ijazah palsu yang tak berkesudahan, begitu."

Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Permintaan Gelar Perkara Khusus oleh Roy Suryo cs

Polda Metro Jaya sendiri sudah menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang diajukan kubu Roy Suryo cs.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa permintaan gelar perkara khusus merupakan hak dari tersangka.

"Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Menurut Kombes Budi, penyidik akan melaksanakan permintaan dari tersangka tersebut.

"Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik," ucapnya.

Baca juga: Psikolog RSJ Lampung Sarankan Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung Divisum

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved