TOPIK
Kasus Papa Minta Saham
-
Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
-
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memutuskan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto
-
Namun, hingga sidang putusan diskors pada Rabu (16/12/2015) petang, mereka belum mendapatan surat persetujuan dari pimpinan DPR.
-
Mayoritas anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai Setya Novanto telah terbukti melanggar kode etik sedang, dan memintanya dicopot dari
-
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang berpendapat Ketua DPR Setya Novanto terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik
-
Mereka dicurigai hendak menyelamatkan Ketua DPR Setya Novanto lewat pembentukan panel.
-
Anggota Komisi III DPR itu berpandangan, Novanto telah menggunakan pengaruh jabatannya untuk mencapai tujuan pribadi tertentu.
-
Penyidik memastikan ada pertemuan tersebut berdasarkan hasil pemantauan rekaman CCTV di hotel tersebut.
-
Sudding pun meminta Novanto harus dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
-
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Ridwan Bae menganggap, Ketua DPR Setya Novanto layak dijatuhi sanksi berat.
-
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, mengatakan, penelitian soal keaslian rekaman
-
Adies melihat ada indikasi pelanggaran etika kategori berat, yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus itu.
-
A Bakrie menilai, Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang.
-
Sikap anggota Fraksi Partai Gerindra yang bertugas di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berbeda 180 derajat pada sidang pleno MKD, Rabu (16/12/2015).
-
Sukiman, memandang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto melakukan pelanggaran etika sedang.
-
Sufmi Dasco Ahmad berpendapat, berdasarkan proses persidangan, Ketua DPR Setya Novanto telah melanggar kode etik kategori berat.
-
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Victor Laiskodat menilai, Ketua DPR RI Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang.
-
Ribuan massa memadati halaman depan Kompleks Parlemen saat proses sidang perkara dugaan pelanggaran etik di Mahkamah Kehormatan Dewan
-
Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto
-
Anggota DPR asal Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan menjatuhkan sanksi berat
-
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Akbar Faizal, dinonaktifkan dari posisinya sebagai anggota MKD.
-
Proses pengambilan keputusan itu akan dilakukan secara tertutup.
-
Penggunaan pita ini merupakan simbol untuk menyelamatkan DPR dari polemik Freeport yang tengah ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan.
-
Novanto sudah terbukti melanggar kode etik saat bertemu dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
-
Mereka mendesak aparat penegak hukum menindak Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid
-
Yang paling penting substansi rekaman. Bukan soal dari mana bukti rekaman itu. Isi rekaman tidak dibantah Novanto.
-
Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan tidak akan memanggil paksa pengusaha minyak Riza Chalid, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggila
-
Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan belum mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto
-
Syarifudin Sudding mengkritik sikap Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir yang membela Setya Novanto
-
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan tampil begitu tenang saat menghadapi persidangan etik Mahkamah Kehormatan Dew