Polda Limpahkan Berkas Perkara Pemilik Narkoba yang Sempat Keluyuran ke Bakauheni

Pelimpahan berkas tersebut, kata Abrar, bukti keseriusan pihaknya melanjutkan dan memproses kasus Michael.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: nashrullah
Tribun Lampung/ Romi Rinando
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Michael Mulyadi, warga Sukarame, Bandar Lampung, memasuki babak baru.

Baca: Polisi Pamong Praja Akan Patroli Siang Malam Amankan Libur Imlek di Bandar Lampung

Baca: Hari Pertama Jabat Plt Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar Larang Pol PP Bagikan e-KTP

Baca: Diduga Diretas, Facebook Petinggi PAN Lampung Meminta Teman Dekatnya Transfer Uang

Petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung telah melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (15/2/2018).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai membenarkan pelimpahan tersebut.

"Iya benar, tadi (Kamis) siang anggota sudah melimpahkan berkas tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Lampung," terang Abrar saat ditemui di Mapolda Lampung, Kamis (15/2/2018).

Pelimpahan berkas tersebut, kata Abrar, bukti keseriusan pihaknya melanjutkan dan memproses kasus Michael.

"Pemeriksaan kepada Michael sudah selesai, makanya hasil pemeriksaan langsung kami limpahkan," tegasnya.

Michael merupakan tersangka kasus narkoba yang ditangkap dalam penggerebekan di sebuah kamar Hotel Amalia, Bandar Lampung, pada Minggu (28/1/2018) lalu.

Saat itu, petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum menemukan berbagai jenis narkoba, antara lain sabu, ekstasi atau ineks, obat Aprazolam, dan lainnya.

Polisi juga menyita alat isap sabu, uang tunai Rp 70 juta, dan satu unit mobil Pajero warna putih BE 888 MC.

Ditkrimum lalu melimpahkan kasus Michael ke Ditnarkoba Polda Lampung.

Dalam prosesnya, Michael ternyata sempat keluyuran hingga ke Bakauheni, Lampung Selatan.

Michael berhasil ditangkap petugas Satlantas Polres Lamsel di pos Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kamis (8/2/2018) pukul 10.45 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved