Inilah 8 Kejanggalan Medis Setya Novanto yang Sebabkan Dokter Bimanesh Sutarjo Jadi Tersangka KPK

KPK menetapkan Dokter Bimanesh Sutarjo, dokter RS Medika Permata Hijau yang menangani Setnov pasca kecelakaan sebagai tersangka.

Editor: Teguh Prasetyo
Najwa Shihab Youtube
Setya Novanto 

Hasil koordinasi tersebut menyatakan Setya Novanto akan dirawat pukul 21.00 WIB, meski belum diketahui sakitnya apa.

"Didapat juga informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapat telepon dari seorang yang diduga sebagai pengacara SN, bahwa SN akan dirawat di RS sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya akan di-booking 1 lantai. Padahal, saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," ungkap Basaria. 

Baca: Heboh Ustaz Somad Dituding Hina Nabi Muhammad, Siapa Sangka Dia Pernah Disidang Kasus Penipuan

Ancaman

Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.

"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," kata Febri Diansyah pada 13 Desember 2017.

Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor.

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)

Berita ini sudah tayang di Tribunwow.com dengan judul : Dokter Bimanesh Sutarjo Tersangka Kasus Setya Novanto, Inilah Sederet Kejanggalan Medisnya

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved