Liputan Khusus Tribun Lampung
Warga Pesisir Teluk Bandar Lampung Bangun Rumah di Atas Timbunan Sampah
Sampah tersebut sengaja ditimbun untuk dijadikan daratan atau reklamasi, yang selanjutnya menjadi permukiman.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Kondisi tersebut diperparah dengan pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah, belum sampai pesisir.
Hal itu tampak dari belum adanya tempat pembuangan sementara (TPS) hingga petugas kebersihan.
Yusneti mengakui, di kawasan tempat tinggalnya, pemerintah tidak menyediakan TPS.
Sehingga, masyarakat kemudian membuang sampah di laut.
"Dulu, pernah bilang ke wali kota saat datang ke sini, agar di sini disediakan TPS. Tetapi sampai sekarang, tidak ada," kata Yusneti.
Lokasi pembuangan sampah, sambung Yusneti, biasanya daerah yang sedang ditimbun untuk reklamasi.
Sehingga, penimbunan tidak hanya mengandalkan sampah yang memang sudah banyak di laut.
Belum Bisa Tertibkan
Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Bandar Lampung, Effendi Yunus mengungkapkan, pihaknya telah mengetahui banyak masyarakat membuat reklamasi secara pribadi di kawasan pesisir.
Tindakan tersebut termasuk ilegal karena tidak diperbolehkan.
"Kalau boleh atau tidak, jelas tidak boleh. Itu (membuat reklamasi) ilegal. Tapi, ya mau bagaimana. Mungkin mereka tidak mampu dan butuh tempat tinggal, akhirnya menghalalkan segala cara. Padahal, kan berbahaya juga buat mereka," papar Effendi, Senin (16/4/2018).
Walau demikian, Effendi menerangkan, pemkot belum memiliki langkah untuk melakukan penertiban.
Baca: Obat Generik Dijual Lebih Mahal dari HET di Lampung, Selisih Sampai 20 Persen
"Kalau mau menggusurnya kan tidak mungkin. Mereka juga pasti sudah bermukim puluhan tahun. Tapi kalau mau direlokasi, kami belum memiliki tempat untuk memindahkan," kata Effendi.
Ke depan, Effendi memastikan, pemkot akan berupaya membuat program jangka menengah dan jangka panjang, untuk mengakomodasi masyarakat, yang tinggal di pesisir Teluk Bandar Lampung.
Artikel ini telah terbit di Laporan Liputan Khusus Tribun Lampung edisi Jumat, 20 April 2018.