3 Pelajar SMA Berkomplot 'Metik' Motor di 10 Lokasi, Kejahatannya Terbongkar Gara-gara Ini

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo menegaskan, meski masih remaja, ketiganya akan diproses sesuai pasal yang berlaku.

Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Muhammad Heriza
Kompol Harto Agung Cahyono 

Kompol Harto Agung Cahyo mengatakan, dari hasil pengembangan, lokasi kejahatan mereka tersebar di Bandar Lampung.

pelajar curanmor
pelajar curanmor (Tribunlampung/Hanif)

Masih kata dia, para pelaku memilih di tiga tempat tersebut karena memang kesadaran warga terhadap keamanan kendaraannya masih minim.

"Jadi pelaku ini dengan mudah mengambil kendaraan yang terparkir di daerah tersebut. Bahkan, salah satu pelaku sempat terekam CCTV saat beraksi di Sukarame, mengambil sepeda motor Mio," tambah Harto.

Baca: Ternyata Sejak Awal Ayah Siti Badriah Tak Setuju Anaknya Jadi Penyanyi Dangdut, Mau Profesi Ini

 Ketiga pelajar tersebut mengaku nekat mencuri motor karena ingin punya uang jajan lebih.

Dan selama beraksi, total uang yang sudah mereka kumpulkan mencapai Rp 30 juta.

Jefri (18), salah satu pelaku, mengaku nekat mencuri motor karena ingin memiliki uang lebih banyak.

"Kami masih sekolah, ya uangnya buat jajan," ujarnya.

 Jefri mengatakan, Sukarame dan Sukabumi dipilih sebagai daerah operasi lantaran lebih mudah mencari sasaran.

"Sasaran Sukarame dan Sukabumi karena paling gampang dan sepi. Kemudian motornya ditaruh sembarangan saat parkir," ungkapnya.

Baca: Baru Pertama Beri Suara ke TPS, Ini Panduan Bagi Pemilih Pemula di Pilgub Lampung 2018. Jangan Lupa

Jefri menjelaskan, setelah mendapatkan sepeda motor incaran, ia langsung pulang ke Jabung dan menjualnya ke penadah.

"Motor yang didapat langsung dijual di sana (Jabung) sama Udin," tambah Jefri.

Rata-rata, kata Jefri, motor curian dijual seharga Rp 3 juta per unit.

"Tapi sebenarnya tergantung motor. Kalau dihitung, kami dapat uang sekitar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta dari 10 motor yang kami ambil," tutupnya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyo menegaskan, meski masih remaja, ketiganya akan diproses sesuai pasal yang berlaku.

"Kami kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun," pungkasnya. (*)

TONTON VIDEONYA :

BACA JUGA :

Baca: Susah Payah Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2018, Argentina Sudah Ditunggu Prancis

Baca: Perilaku Aneh Maradona Saat Nonton Langsung Laga Argentina vs Nigeria

Baca: Klasemen Akhir Grup C dan Grup D Piala Dunia 2018

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved