Tribun Tanggamus
Edarkan Sabu, Napi Lapas Way Gelang Dicabut Hak Remisi dan Cuti Jelang Bebas
Sandi sudah menjadi masa hukuman selama empat tahun dari vonis enam tahun dan subsider enam bulan atas kasus peredaran narkoba.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dimulai dari pemeriksaan pengunjung saat besuk dan imbauan kepada para warga binaan.
Baca: Lapas Way Gelang Terima Pindahan 15 Warga Binaan Lapas Krui
Kemudian penegasan pelaksanaan tata tertib yang harus dipatuhi di dalam lapas.
Satnarkoba Polres Tanggamus memproses kasus peredaran narkoba di lingkungan Lapas Way Gelang, Kota Agung.
Menurut Kabag Operasi Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, napi bernama Sandi Iqbal (31) ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Warga Jalan Ikan Bawal No 48, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung itu diamankan, Senin, 22 Oktober 2018 pukul 11.00 WIB di Lapas Way Gelang.
”Saat itu petugas lapas adakan razia, dan didapati warga binaan miliki narkoba," ujar Benyamin, Rabu, 24 Oktober 2018.
Dari tangan Sandi, petugas mendapati barang bukti 60,43 gram sabu, satu timbangan digital, tiga pipa kaca/pirek, tiga unit ponsel, dua alat isap sabu, satu bundel plastik klip, dan 2,5 butir pil ekstasi.
"Setelah pelaku diamankan, Polres Tanggamus menindaklanjutinya dengan melaksanakan penyelidikan untuk proses hukum," ujar Bunyamin.
Kasatres Narkoba Inspektur Satu Anton Saputra menambahkan, Sandi merupakan napi limpahan dari Lapas Kotabumi, Lampung Utara.
"Pelaku menjalani vonis enam tahun enam bulan atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba di Lampung Utara tahun 2014. Saat ini telah menjalani hukuman empat tahun. Satu tahun di Lampung Utara dan tiga tahun di Way Gelang," kata Anton. (*)