Zainudin Hasan Memohon di Persidangan: Jangan Saya Sudah Jadi Terdakwa lalu Dikubur Hidup-hidup

Zainudin Hasan Memohon di Persidangan: Jangan Saya Sudah Jadi Terdakwa lalu Dikubur Hidup-hidup

Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
TribunLampung/Hanif Mustafa
Zainudin Hasan usai sidang lanjutan kasus fee proyek di Pengadilan Tipikor, 7 Januari 2019 

Fredy sempat gelagapan saat menjawab pertanyaan ini.

"Ya itu," jawab Fredy sedikit kebingungan.

 Minta Saksi Bicara Jujur, Zainudin Hasan: Mudah-mudahan Allah Bimbing Lisan Mereka

Dibahas di Rumah Kontrakan

Pembahasan lelang proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan ternyata tidak dilakukan di kantor.

Semua proses yang berkaitan dengan lelang proyek dikerjakan di sebuah rumah kontrakan.

Hal ini diungkapkan Muhammad Saefudin, PNS Dinas PUPR Lampung Selatan, dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 7 Januari 2019. 

"Mengontrak sebuah rumah untuk mengerjakan kegiatan. Saya yang bayar kontrakan. (Uangnya) Dari Pak Syahroni," ungkap Saefudin saat dicecar pertanyaan oleh hakim ketua Mien Trisnawaty.

Saefudin mengaku hanya bertugas menelepon peserta lelang dan memasukkan data ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

"Selain itu, Pak Adi juga meng-input atau meng-upload. Sedang Pak Gunawan dan Ketut yang membuat penawaran," jelas dia lagi.

Saefudin mengaku bisa menelepon peserta lelang yang sudah dipersiapkan lantaran mendapat nomor dari Syahroni.

"Saya menghadap langsung ke Syahroni, dan mendapat nomor telepon dalam bentuk tulisan tangan," katanya.

Saefudin pun mengaku tidak mengetahui siapa saja nomor yang akan dihubunginya.

"Hanya nama pekerjaan dan nomor telepon. Banyak (nomornya), kemudian saya hubungi satu per satu," paparnya.

 Merasa Dirampok di Siang Bolong, Zainudin Hasan: Saya Gak Miskin-miskin Amat

Mien pun menyela. "Ini (nomor) telepon punya pemilik perusahaan atau staf?" tanya Mien.

"Rata-rata hanya anak buah, pengurusnya. Saya hubungi (untuk) minta data-data perusahaan. Rata-rata mereka sudah paham. Saya minta hard copy perusahaan," tandasnya.

Hal sama dikatakan Rahmi Febria, PNS Dinas PUPR Lampung Selatan.

Dia mengakui adanya rumah kontrakan yang digunakan untuk mengerjakan lelang abal-abal tersebut.

"Masuk di bagian umum. Saya baru awal tahun 2018 mulai membantu dalam bidang operasional. Ya menyiapkan meja-meja (untuk rumah kontrakan)," bebernya.

Mien pun bertanya, apakah ada penghuni dalam rumah kontrakan tersebut?

"Kalau ada pekerjaan, baru kumpul. Kalau gak ada (pekerjaan), gak kumpul," jawabnya dengan suara lirih.

Rahmi mengatakan, dirinya jarang datang ke rumah kontrakan itu.

Kecuali jika ada pekerjaan yang harus diselesaikan.

Muhammad Almi, PNS Dinas PUPR Lamsel yang bertugas sebagai PPTK bidang pengairan, mengaku tidak mengetahui penentuan awal pemenang lelang.

"Tidak tahu. Kalau sudah menang, baru bekerja. Tugas PPTK melaksanakan pemantauan pekerjaan di lapangan," kata Almi.

Selain tiga orang yang menjadi saksi tersebut, turut hadir memberikan kesaksian yakni Sekkab Lampung Selatan Fredy SM serta dua PNS Dinas PUPR Lampung Selatan, yakni Adi Supriyadi dan Gunawan. (*) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved