Polisi Deteksi Ibu Pembuang Bayi di Pringsewu, Pakai Mantel dan Helm Saat Letakkan Kardus
Polisi Deteksi Ibu Pembuang Bayi di Pringsewu, Pakai Mantel dan Helm Saat Letakkan Kardus.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Safruddin
"Kemarin yang datang dari Bandar Lampung itu banyak. Juga ada yang pakai mobil mewah, menginginkan adopsi bayi tersebut," terangnya.
Terkait hal tersebut Edi menyatakan, bayi laki-laki itu rencananya akan diasuh oleh anggota polisi yang sudah pengalaman.
"Kasihan nanti di Puskesmas didatangi orang terus, kita takut nanti dicuri orang anak ini," katanya.
Ia menambahkan, ada aturan terkait mengadopsi bayi. Selain itu pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengetahui orang tua si bayi.
• Ada Isyarat tentang Kepergian dan Akhirat, Pesan Ustaz Arifin Ilham untuk Istrinya
• Buron 2 Tahun, Anggota Komplotan Pembobol Rumah Dibekuk
• Sosok Alex Kawilarang yang Pernah Tempeleng Soeharto
Kepala Dinas Sosial Pringsewu Bambang Suharmanu menerangkan, adopsi diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 2 Tahun 2012 mengenai
Pedoman Pengangkatan Anak.
Merujuk ketentuan itu, saat warga menemukan anak, pertama kali dilakukan harus melapor ke polisi. Pelaporan kepada polisi sudah dilakukan masyarakat saat menemukan bayi di warung es dugan.
Selanjutnya, dari pihak kepolisian membuat berita acara penemuan bayi yang kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial.
"Untuk berita acara penemuan bayi dari kepolisian belum ada, sehingga Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan kepolisian," ujarnya.
Tahapan selanjutnya, Dinas Sosial akan menunjuk siapa yang akan merawat bayi tersebut. Dinas ini lalu memroses ke Pengadilan Negri untuk penetapan bayi tersebut sebagai anak terlantar.
Setelah ditetapkan, baru bisa dicarikan orang tua asuh atau calon orang tua angkat.
Kendati banyak warga yang ingin menjadi orang tua angkat, Bambang menyampaikan, pihaknya tetap akan melakukan seleksi.
"Itu menyangkut kepentingan bayinya. Apakah yang bersangkutan mampu, atau bersedia memberi jaminan kesehatan, pendidikan dan keamanan ketika besar nanti," terangnya.
Ia menambahkan, dalam proses penyelidikan polisi menemukan orang tua bayi, hak asuh akan ditanyakan kepada keluarga besarnya.
• Kelamin Siswi SMP Terasa Sakit Usai Didekati Tetangganya
• Tersangka Bobol Celengan Tetangga Demi Game Online
• VIDEO - Gerebek Rumah di Sukabumi, Polisi Gulung 3 Tersangka Narkoba
Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:
Apakah keluarga besar orang tua bayi menerima, meskipun orang tuanya tidak.
Kalau keluaga besar orang tua bayi menerima, kata dia, bayi itu menjadi kewenangan keluarga besar orang tua bayi tersebut, bukan ke orang lain.
"Kepentingan anak itu kalau bisa ke keluaga besar, bukan ke orang lain, walaupun orang lain lebih menyayangi," ujar Bambang. (dik)
• Bukan Sepi Job, Evi Masamba Ungkap Penyebab Jarang Muncul di Stasiun TV
• Daftar Harga dan Alasan Daihatsu Xenia Model Baru Pakai Mesin 1.500 Cc
• Liriknya Diubah untuk Kampanye Capres, Pencipta Lagu Jogja Istimewa Lapor Polisi