Pakar Militer Bicara Ratusan Jenderal dan Kolonel tanpa Jabatan, Singgung Tentara di Era Soeharto
Pakar Militer Bicara Ratusan Jenderal dan Kolonel tanpa Jabatan, Singgung Tentara di Era Soeharto
Padahal merujuk UU 32/2004 tentang TNI, selain bekerja di internal militer, hanya terdapat 10 lembaga sipil yang dapat menyediakan jabatan bagi para perwira tersebut.
Pakar militer, Salim Said, menganggap jumlah perwira dan jabatanyang tidak seimbang disebabkan kekacauan manajemen organisasiTNI.
Ia mengatakan persoalan ini tidak pernah tuntas sejak Orde Baru.
"Terlalu banyak perwira yang belum pensiun, tapi tidak ada jabatan."
"Harusnya ada perencanaan, kita sebenarnya perlu berapajenderal, laksamana, dan marsekal," kata Salim.
Menurut Salim, nuansa dwifungsi akan begitu kentara jika permasalahan kelebihan personel TNI diselesaikan dengan menebar perwira ke lembaga sipil.
Salim khawatir banyak pejabat sipil akan kehilangan masa depan karena kedudukan tertentu dikhususkan bagi tentara.
"Dulu Soeharto menabrak kesempatan tokoh sipil, terutama jabatan duta besar. Banyak orang Kementerian Luar Negeri mengeluh karena posisi mereka diambil para perwira militer," kata Salim.
• Artis Mandala Shoji Ditahan di Lapas Salemba, Pesan untuk Anak: Ayah Lagi Berdakwah
• Ayah Membunuh Anak Kandungnya yang Masih Berusia 5 Bulan Saat Digendong, Modus Terungkap
• Sopiah, Tuna Netra Juara Tilawah MTQ: 2 Pekan Intensif Dengar Lantunan Alquran di YouTube
Tanggapan Juru Bicara TNI
Juru bicara TNI, Brigjen Sisriadi, menyangkal keterlibatan mereka di lembaga sipil dapat mengulang rekam jejak dwifungsi ABRIyang dianggap militeristik oleh pegiat demokrasi.
"Ada kementerian tertentu yang menggunakan tenaga perwiraTNI, mereka keuntungannya, yaitu militansi, tapi bukan militerisme."
"Dwifungsi menempatkan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia - sebutan TNI saat itu) sebagai kekuatan pertahanan, sosial, dan politik."
"Tapi politik sudah kami hindari sejak reformasi. Mencium bau politik saja kami sudah sakit gigi," ucapnya.
Sisriadi mengakui, pemberian jabatan sipil untuk perwira aktif TNI butuh proses panjang.
Ia mengatakan kebijakan itu perlu bergulir ke DPR dengan revisi UU TNI.