Tribun Bandar Lampung

Usut Tuntas Reklamasi Ilegal, Polda Maraton Lakukan Pemeriksaan. DPRD: Pengusutan Harus Menyeluruh!

Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendukung langkah Polda Lampung mengusut tuntas kasus reklamasi di Pesisir Teluk Lampung

Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUN LAMPUNG/HANIF MUSTAFA
Plang pengumuman yang dipasang oleh Tim Gabungan di Dermaga Marita kawasan Sari Ringgung, Selasa (6/8/2019), berupa larangan melakukan kegiatan dalam areal dimaksud terkait proses reklamasi. Kegiatan nelayan dan perahu tetap diperbolehkan. 

Yang mana pada suatu perbuatan yang diduga, terindikasi, dan berpotensi atau ada kemungkinan telah terjadi suatu tindak pidana, maka penyelidik berhak melakukan tindakan hukum untuk mengungkap kebenaran praduga atas perbuatan tersebut.

Terkait reklamasi pantai yang ada di Teluk Lampung, intuisi polisi punya keyakinan ada pelanggaran hukum pidana, hanya perlu cross check kondisi di lapangan.

Soal langkah polda lampung yang menelusuri kembali kasus reklamasi di Teluk Lampung mulai dari Marita, Sari Ringgung, merupakan penyelidikan lanjutan dalam rangka untuk mendapatkan alat bukti tambahan menurut hukum acara pidana.

Setelah itu Polda bisa minta penguatan dari pandangan saksi ahli dan menaikkan perkaranya ke penyidikan.

Dan ini sekedar mendasarkan pada mekanisme penanganan dan penindakan suatu perkara pidana, istilah yang biasa dipake adalah pulbaket.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa/kiki adipratama)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved