Diajak ke Rumah Nenek Rekannya, AP Setubuhi PT 3 Kali: Saya Bujuk Dia ke Dalam Kamar
Diajak ke Rumah Nenek Rekannya, AP Setubuhi PT 3 Kali: Saya Bujuk Dia ke Dalam Kamar
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Betapa terkejutnya orangtuanya mendapatkan pengakuan tersebut.
Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa pncabulan tersebut ke Polsek Abung Selatan.
• Polda Lampung Tetapkan Guru SD Jadi Tersangka Pencabulan Siswi 16 Tahun
Mendapat laporan itu, lanjut Sukimanto, anggota kemudian melakukan penyelidikan.
Tersangka diketahui sedang berada di wilayah Lampung Utara.
Polisi, imbuh Sukimanto, kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan penangkapan.
“Tersangka kami amankan di jalan ketika pulang dari rumah kawannya,” kata Sukimanto.
Saat ini, imbuh Sukimanto, tersangka diamankan di Polsek Abung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.
Dalam penuturannya, tersangka mengaku sudah bersetubuh dengan korban sebanyak tiga kali.
Hal itu dilakukan di rumah rekannya, tanpa ada paksaan serta tindak kekerasan.
“Saya bujuk dia ke dalam kamar. Saya bilang mau bertanggung jawab,” ujar AP.
Trauma Dicabuli
SS alias Pronot (31) harus berurusan dengan polisi karena berniat mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur.
Warga Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah itu pun terpaksa mendekam di sel Mapolsek Way Pengubuan.
SS mengaku khilaf saat ditanya alasannya mencabuli korban.