Tribun Bandar Lampung

UKM Cakrawala Resmi Dibekukan, Polres Pesawaran Periksa 19 Panitia Diksar

Dekanat Fisip Unila membekukan Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF) Pencinta Alam Cakrawala.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Tribunlampung.co.id/Didik
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro memberi keterangan pers kepada insan media. 

"Setelah beberapa pemeriksaan yang kita lakukan baru kita bisa menyimpulkan siapa-siapa yang nanti jadi tersangka ke depannya. Berapa jumlah tersangkanya, akan melihat peran masing-masing seperti apa,” jelasnya.

Terkait pemeriksaan ia menjelaskan, pihaknya memerlukan pendalaman dari pemeriksaan pihak panitia.

Popon mengaku masih mendalami Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki UKM Cakrawala serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya (AD/ART).

Buntut dari Tewasnya Aga Trias Tahta, Dekanat FISIP Unila Bekukan UKMF Pecinta Alam Cakrawala

“Salah satunya, persyaratan diksar tersebut apakah memuat ketentuan sehat jasmani dan rohani atau tidak. Kalaupun ada, konteksnya seperti apa?,” papar Popon.

Panitia Diksar UKM Cakrawala saat datang ke Mapolres Pesawaran didampingi oleh kuasa hukum Munadi dari Kantor Pengacara Yudi Yusnandi dan rekan. Munadi mengatakan, pihak panitia kooperatif dengan kepolisian.

Dia mengungkapkan, panitia melaksanakan SOP saat diksar. Diksar untuk melatih fisik dan mental peserta saja.

Munadi mengklaim, saat Diksar tidak ada penganiayaan atau pun kekerasan sebagaimana berita yang beredar. Pemberian hukuman dalam diksar menurutnya sekadar push up, skotjam, dan sit up.

Terkendala Visum RS

Penyidik Polres Pesawaran mengalami kendala mengusut peristiwa tewasnya mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP Universitas Lampung Aga Trias Tahta (19).

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, sampai hari ini pihaknya belum menerima hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW).

VIDEO Polisi Belum Dapat Hasil Visum Aga Trias Tahta

"Ada sedikit kendala dari RS BW, belum mengeluarkan hasil visum terkait dengan korban meninggal atas nama Aga," katanya, Senin (7/10/2019).

Menurutnya, hasil visum rumah sakit biasanya sudah terbit maksimal tujuh hari.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan pihak rumah sakit untuk menanyakan hasil visum et repertum tersebut.

"Apabila ke depan kami tidak mendapat hasil visum, tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak dokter yang memvisum pada saat itu," tukas Popon. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved