Kisah 182 Warga Lampung Dipasung, Ganggu Orang Hingga Aniaya Keluarga
Junianto (28), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, dipasung keluarga lima tahun terakhir karena mengalami gangguan kejiwaan
Sebab pemasungan terhadap ODGJ sudah dilarang berdasarkan instruksi Kementerian Sosial.
Dan selama ini upaya yang dilaksanakan Dissos Tanggamus mengambilnya dan menyembuhkan dengan perawatan di Yayasan Aulia Rahma, Bandar Lampung.
"Dalam tahun ini kami dapatkan dua orang yang dipasung, satu dari Kecamatan Sumber Rejo dan satu di Kota Agung Timur, setelah ada laporan dari Tagana," terang Indra.
Dari keduanya, satu orang sudah kembali ke keluarganya yakni di Kecamatan Kota Agung Timur.
Dia kembali dan sudah bisa beraktivitas harian sejak Agustus lalu. Sedangkan satu lagi masih dirawat.
"Untuk perawatan ODGJ tahun ini kuotanya sembilan orang, baik yang dipasung atau berkeliaran. Itu berdasarkan anggaran yang kami terima," terang Indra.
Untuk jumlah ODGJ yang dipasung, pihaknya tidak memiliki data pasti.
Namun rata-rata dalam tiap tahun ada dua sampai tiga orang yang dilaporkan dan ditangani.
Di Lampung Selatan, jumlah ODGJ berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskedas) 1.7 mencapai 1.719 kasus.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) dinas Kesehatan kabupaten Lampung Selatan, Kristi Endarwati mengatakan, untuk jumlah kasus ODGJ yang oleh pihak keluarga diisolasi/pasung sampai dengan September lalu ada 24 kasus.
“Kalau untuk ODGJ yang diisolasi tidak boleh keluar rumah atau ditempatkan di kamar khusus ini ada 29. Tetapi 7 dibebaskan. Namun ada 2 kasus yang kembali diisolasi oleh pihak keluarga,” kata dia, Kamis (17/10/2019).
Kristi mengatakan kasus penderita ODGJ yang ada di kabupaten Lampung Selatan telah pernah dirujuk ke RSJ.
Mereka harus minum obat terus-menerus. Pemkab memberikan obat secara gratis.
Di Lampung Tengah, tercatat ada 10 kasus orang dengan gangguan kejiwaan namun tidak dipasung.
Seluruh pasien psikotik itu sudah diserahkan ke panti rehabilitasi Dissos Lamteng yakni LKS Srikandi di Kecamatan Seputih Surabaya.
Kepala Dissos Lamteng Zulfikar Irwan mengatakan, untuk pasien tekanan kejiwaan pihaknya memberlakukan beberapa ketentuan jika ingin direhab di Dinas Sosial.
Seperti, keluarga harus menyertakan surat keterangan domisili kependudukan, menyertakan surat keterangan tidak mampu, dan surat dokter terkait gangguan kejiwaan yang dialami dan lainnya.
182 Orang Dipasung
Kasi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Lisna menjelaskan, hingga September 2019 ada 5.103 laporan mengenai orang dengan gangguan jiwa.
Dari jumlah tersebut, ada 182 orang yang dipasung keluarganya sendiri.
"Pemasungan ini memang terjadi, tapi bukan dalam artian pasung yang kakinya dirantai atau yang lainnya, melainkan orang gangguan jiwa yang dibatasi ruang geraknya," jelasnya, Kamis (17/10/2019).
Seperti, terus dia, orang yang dikurung di dalam ruangan. Itu sudah termasuk pemasungan.
Menurutnya, tindakan pemasungan terhadap orang gangguan jiwa tidak dibenarkan.
Karena, hal itu dapat membuat kondisi pengidap disabilitas tersebut menjadi semakin buruk.
• VIDEO Content 182 Warga Lampung Dipasung
"Sebetulnya itu tidak dibenarkan, tapi karena memang di khawatirkan membuat kerusuhan atau mencoba mencelakai dirinya sendiri, maka keluarga mengambil tindakan pemasungan," papar Lisna.
Kata dia, seharusnya keluarga secepatnya membawa orang yang mengalami gangguan jiwa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Sementara tindakan memasung, merantai, menyekap, atau apapun yang merampas kemerdekaan orang cacat mental adalah pelanggaran HAM dan sejumlah hukum. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak/Tri Yulianto/Syamsir Alam/Dedi Sutomo/Kiki Adipratama)