OTT KPK di Lampung Utara

Jaksa KPK Buka Suara soal Sidang Suap Bupati Agung

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho buka suara soal sidang Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Antara/ADITYA PRADANA PUTRA
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK menjaring Agung bersama enam orang lainnya dalam OTT terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Koperindag Lampung Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara diperkirakan akan disidangkan setelah Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho buka suara soal sidang Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat pelimpahan berkas perkara Agung.

"Belum," ujar Taufiq, Minggu (5/1/2020).

Masih kata Taufiq, berkas Agung Ilmu Mangkunegara masih dalam penyidikan, termasuk tiga tersangka lainnya.

Sidang Tunda Suap Proyek Lampung Utara Digelar Senin Besok

Hakim Terjebak Banjir di Jakarta, Sidang Kasus Dugaan Suap di Lampung Utara Ditunda

"Sampai saat ini berkas perkara AIM, Kadis PUPR Syahbudin, Kadis Perdagangan Wan Hendri, dan Raden Syahril masih dalam tahap penyidikan di KPK," katanya.

Soal kondisi Agung, Taufiq mengaku tak tahu.

Agung saat ini ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Disinggung apakah terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh sebagai saksi, Taufiq mengaku belum tahu.

"Nanti di persidangan berikutnya. Setelah ini," tutupnya.

Terjebak Banjir 

Terjebak banjir di Jakarta, ketua majelis hakim Novian Saputra berhalangan hadir dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (2/1/2020).

Alhasil, sidang dengan terdakwa Candra Safari ditunda pekan depan.

Baharudin Naim selaku ketua majelis hakim pengganti mengatakan sidang terpaksa ditunda karena Novian Saputra tak bisa hadir.

"Sebagaimana yang disampaikan, sebenarnya agenda hari ini mendengarkan (keterangan) para saksi. Namun karena alasan ketua majelis (Novian Saputra) terjebak banjir dan macet di Jakarta, sehingga (persidangan) kita tunda," kata Baharudin.

Baharudin Naim pun memohon maaf kepada para saksi yang telah hadir.

 BREAKING NEWS - Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara, Hendra Sehat, Candra Diam Saja

 5 Saksi Sudah Hadir di Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara

"Kami mohon maaf kepada para saksi yang hadir. Maka kami minta kepada JPU untuk kembali Senin, 6 Januari 2020," ucap Baharudin.

"Kepada para saksi diminta untuk datang kembali tanggal 6 Januari, sehingga JPU tak perlu memanggil lagi," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Candra meminta persidangan digelar pada hari Kamis sesuai jadwal.

Menanggapinya, Baharudin mengaku tak bisa memutuskannya.

"Kami belum bisa mengambil kesimpulan sendiri. Kalau saat ini kami tunda sampai Senin," jawab Baharuddin.

Sedangkan jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan ada agenda sidang di Pontianak.

"Mohon maaf, Yang Mulia, kami juga ada agenda sidang di Pontianak. Kalau memang seperti itu keputusan majelis hakim," sahut Taufiq.

Sidang perkara dugaan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang diagendakan mendengarkan keterangan saksi, Kamis (2/1/2020).

Terdakwa Candra Safari mendapat kesempatan pertama untuk menjalani persidangan.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memanggil lima saksi.

Lima saksi tampak sudah hadir di ruang sidang PN Tanjungkarang.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan, kelima saksi sudah hadir.

"Kami sudah mengajukan lima orang saksi. Mohon kiranya agar para saksi bisa langsung mendengar di depan," ujar jaksa.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan JPU.

"Saksi Desyadi, Yunanda, Yulias Dwi Antara, Enda Mukti, dan Yurisaputra," sebut JPU.

Kelimanya pun duduk di hadapan majelis hakim.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan kembali menggelar sidang dugaan suap fee proyek Kabupaten Lampung Utara, Kamis (2/1/2020).

Sidang menghadirkan terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Keduanya diduga telah melakukan penyuapan terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara agar mendapatkan proyek.

 Dapat 11 Proyek, Candra Safari Harus Setor 30 Persen ke Bupati Agung

Dari pantauan Tribunlampung.co.id, kedua terdakwa telah memasuki ruang sidang pukul 11.00 WIB.

Saat disapa, Hendra pun mengaku sehat dan siap menjalani sidang.

"Sehat," kata Hendra saat akan memasuki ruang persidangan.

Sementara Candra hanya diam. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved