Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Menghadap Bupati Agung, Syahbudin Diminta Duit Rp 1 Miliar
Syahbudin mengatakan, pada Juni 2019 ia menghadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Syahbudin dibawa dari Lampung Tengah ke Lampung Utara.
"Saat itu saya belum serahkan berkas. Saya minta waktu berpikir, dan saat itu ada pembicaraan dari bupati, Taufik sama Dani. Ya disampaikan sekadarnya, ya masalah fee proyek. Dan setelah jalan (jadi Kadis), ditindaklanjuti Taufik dan Dani," terang Syahbudin.
Syahbudin mengatakan, fee yang dimaksudkan ini untuk kegiatan fisik dan nonfisik.
"Dan yang disampaikan bahwasanya fee 20 persen yang mana pajak 15 persen (setoran bupati melalui Dani dan Taufik), 5 persen operasional bagi temen-temen dinas," katanya.
"Nonfisik 30 persen, 20 persen pajak, 10 persen operasional," imbuhnya.
Syahbudin mengaku seminggu setelah dari pertemuan tersebut ia sempat menolak.
Namun, ia didesak untuk tetap menerima tawaran tersebut.
"Suruh jalani dulu. Kemudian saya dilantik. Saya lalu koordinasi dengan Taufik dan Dani. Saya serahkan pekerjaan dan mereka yang atur," tandasnya.
Sidang diawali dengan perkara terdakwa Candra Safari dalam perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi.
Namun hanya dua saksi yang hadir.
"Saksi yang kami hadirkan tiga orang. Pertama Syahbudin, mantan kepala Dinas PUPR Lampung; Fria Apris Pratama, Kasi Bina Marga PUPR," ungkap JPU Taufiq Ibnugroho.
Sementara satu saksi yang tak hadir yakni Sri Widodo, mantan wakil bupati Lampung Utara.
"Sri Widodo tidak hadir, alasan sakit. Tapi kami akan panggil lagi minggu depan," jelas Taufiq. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)