Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Menghadap Bupati Agung, Syahbudin Diminta Duit Rp 1 Miliar
Syahbudin mengatakan, pada Juni 2019 ia menghadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejak 2019, Syahbudin tak lagi berurusan dengan Taufik Hidayat maupun Dani.
Syahbudin pun langsung berhubungan dengan Raden Syahril alias Ami.
Hal ini terungkap saat Syahbudin, mantan kepala Dinas PUPR Lampung Utara, dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).
Syahbudin mengatakan, pada Juni 2019 ia menghadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang mana disampaikan segala sesuatu lewat Ami.
"Disampaikan di ruangannya, dan saat pertemuan itu ada permintaan uang Rp 1 miliar. Saya kumpulkan uang pertama Rp 600 juta dan Rp 400 juta," terangnya.
• Candra Safari Temui Langsung Syahbudin demi Dapatkan Proyek
• BREAKING NEWS Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap, Sri Widodo Tak Hadir karena Sakit
• Selain Metro, Ari Saputra juga Beroperasi di Lampung Tengah
• Awal Perjalanan Teater Satu Lampung, Iswadi Pratama Mau Eksklusif Cuma di Lampung
Setelah itu, di bulan yang sama ia berikan uang kepada Ami.
"Ami bilang kok kurang, dan itu sudah saya tutup-tutupin karena memang banyak pekerjaan tahun lalu yang macet," katanya.
"Uang tersebut, Rp 600 juta, secara langsung. Saya minta tolong kurir, Reza (mahasiswa istrinya), yang mana uang Rp 600 juta itu dari rekanan yang dikumpulkan oleh Fria Rp 100 juta dan Helmi Jaya Rp 500 juta," bebernya.
"Jadi Anda libatkan istri Anda?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho.
"Cuma itu saja. Saya sangat menyesal," jawab Syahbudin.
Syahbudin tak mengetahui di mana penyerahan uang tersebut lantaran ia berada di Jakarta.
"Katanya di Pramuka," tuturnya.
Selanjutnya, sisanya Rp 400 juta dikumpulkan dari uang fee Candra Safari.
"Kalau Candra pembayaran fee dua kali. Rp 100 juta itu bulan April, lalu pada 1 Oktober menyerahkan fee Rp 350 juta," tuturnya.
Namun, yang tersisa saat itu hanya Rp 350 juta.
Sementara Ami masih meminta kekurangan uang Rp 400 juta.
"Lalu saya dapat Rp 50 juta dari rekanan Deni Merian. Saya gabungkan dan daya serahkan ke Reza untuk diserahkan ke Ami di Jalan Danau Singkarak," tuturnya.
Candra Temui Syahbudin
Awalnya dapat pekerjaan dari tangan kedua, Candra Safari menemui langsung Syahbudin demi mendapatkan proyek.
Hal ini terungkap saat mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020).
Syahbudin mengaku berkenalan dengan Candra Safari pada 2016.
Saat itu Candra sudah mendapatkan pekerjaan dari Hendry, orang kepercayaan Taufik Hidayat.
"Lalu dia menawarkan diri di pekerjaan tahun 2017. Dari situ kami beri pekerjaan dan saya plotting pekerjaan tahun 2017 sekitar 10 proyek dengan nilai Rp 1,25 miliar. Lalu di tahun 2018 untuk kegiatan 2019 Rp 600 juta. Jadi total Rp 1,85 miliar," terangnya.
"Saya sampaikan fee-nya dan dia menyetujui dibayar akhir. Saya sampaikan pembayaran di akhir (selesai pencairan) karena pencairan selalu telat. Seperti beberapa pekerjaan yang tidak dibayar hingga ini," imbuhnya.
Kata Syahbudin, terdakwa Candra mengerjakan paket proyek tersebut menggunakan uang sendiri lantaran keuangan Pemkab Lampung Utara sedang defisit.
"Saya gak tahu. Tapi katanya defisit, dan saya sudah mengajukan (untuk pencairan). Katanya bupati akan menindaklanjuti. Tapi memang seperti itu, semua paket proyek mandek semua. Informasi orang keuangan, memang defisit," bebernya.
Bayar Pajak
Sebelum menjadi Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbudin dapat pesan untuk setor pajak ke bupati setiap mendapatkan proyek.
"Saya menjadi kepala dinas pada tanggal 25 Juli. Sebelum dilantik saya dipertemukan Bupati Lampung Utara pada Februari 2014 oleh Taufik Hidayat (orang kepercayaan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara) dan Dani Akbar Tandi Irian (adik Agung)," kata Syahbudin.
Dalam pertemuan itu, Syahbudin diperkenalkan dengan Agung.
Syahbudin dibawa dari Lampung Tengah ke Lampung Utara.
"Saat itu saya belum serahkan berkas. Saya minta waktu berpikir, dan saat itu ada pembicaraan dari bupati, Taufik sama Dani. Ya disampaikan sekadarnya, ya masalah fee proyek. Dan setelah jalan (jadi Kadis), ditindaklanjuti Taufik dan Dani," terang Syahbudin.
Syahbudin mengatakan, fee yang dimaksudkan ini untuk kegiatan fisik dan nonfisik.
"Dan yang disampaikan bahwasanya fee 20 persen yang mana pajak 15 persen (setoran bupati melalui Dani dan Taufik), 5 persen operasional bagi temen-temen dinas," katanya.
"Nonfisik 30 persen, 20 persen pajak, 10 persen operasional," imbuhnya.
Syahbudin mengaku seminggu setelah dari pertemuan tersebut ia sempat menolak.
Namun, ia didesak untuk tetap menerima tawaran tersebut.
"Suruh jalani dulu. Kemudian saya dilantik. Saya lalu koordinasi dengan Taufik dan Dani. Saya serahkan pekerjaan dan mereka yang atur," tandasnya.
Sidang diawali dengan perkara terdakwa Candra Safari dalam perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan tiga orang saksi.
Namun hanya dua saksi yang hadir.
"Saksi yang kami hadirkan tiga orang. Pertama Syahbudin, mantan kepala Dinas PUPR Lampung; Fria Apris Pratama, Kasi Bina Marga PUPR," ungkap JPU Taufiq Ibnugroho.
Sementara satu saksi yang tak hadir yakni Sri Widodo, mantan wakil bupati Lampung Utara.
"Sri Widodo tidak hadir, alasan sakit. Tapi kami akan panggil lagi minggu depan," jelas Taufiq. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)