Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Kasus Sabu Rp 250 Ribu Libatkan 5 Orang, Termasuk Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung

Pembelian berantai mewarnai kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pembelian berantai mewarnai kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung Bagus Wawan Setadi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pembelian berantai mewarnai kasus narkoba yang melibatkan oknum PNS Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung Bagus Wawan Setadi.

Setidaknya ada lima orang yang tersangkut dalam kasus sabu senilai Rp 250 ribu ini.

Ricky Wijaya Putra, orang yang menyuplai sabu untuk Bagus, ternyata mendapatkan barang haram itu dari Agus Santoso.

Dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu (15/1/2020), JPU Elis Mustika menuturkan, terdakwa Ricky ditangkap polisi saat membeli nasi goreng.

"Sekitar pukul 23.45 WIB, terdakwa Ricky sedang di warung nasi goreng di Jalan Urip Sumoharjo, Gunung Sulah," kata Elis.

BREAKING NEWS Isap Sabu, Oknum PNS Rupbasan Jalani Sidang Perdana

Tersangkut Narkoba, Bagaimana Status Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung?

Honda Beat Tabrak Lexus di Tugu Pena Metro, Wanita Pengendara Motor Tewas

Buron Seusai Gasak 2 Motor Rp 80 Juta, Warga Way Pengubuan Ditembak

Terdakwa Bagus menghubungi Ricky untuk menanyakan keberadaannya.

"Selang beberapa lama, datang polisi dan menangkap Ricky lantaran telah memberikan sabu kepada terdakwa Bagus," tandasnya.

Sementara itu, terdakwa Agus Santoso dijemput polisi di kediamannya, Jalan Pajajaran, Gunung Sulah.

Elis mengatakan, terdakwa Ricky meminta sabu kepada Agus.

Selanjutnya Agus langsung menuju ke rumah Juju (DPO) yang tak jauh dari rumahnya.

"Agus kemudian membeli sabu-sabu sebanyak satu paket dengan harga Rp 200 ribu," kata Elis.

Setelah mendapatkan sabu, Agus tidak langsung memberikannya kepada Ricky.

"Agus memerintahkan terdakwa Fitriyono untuk menyerahkan sabu beserta uangnya," sebutnya.

Selang beberapa lama, beber Elis, sekira pukul 00.15 WIB, terdakwa Agus dan Fitriyono dijemput polisi.

"Keduanya ditangkap karena telah menyerahkan sabu kepada terdakwa Ricky," tutupnya.

Kasus narkoba yang menyeret oknum PNS Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung Bagus Wawan Setadi melibatkan sejumlah orang.

Bagus membeli sabu dari Ricky Wijaya Putra.

Sementara Ricky mendapatkan sabu tersebut dari Agus Santoso.

JPU Elis Mustika mengatakan, setelah terdakwa Ricky menerima uang Rp 250 ribu dari Bagus, ia tidak langsung memberikan sabu.

"Terdakwa Ricky kemudian langsung menghubungi terdakwa Agus Santoso untuk memesan satu paket sabu," tutur Elis dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/1/2020).

Ricky kemudian pergi menuju ke rumah Agus untuk mengambil barang haram tersebut di Jalan Pajajaran, Way Halim, Bandar Lampung.

"Setelah itu Ricky kembali menemui Bagus di Alfamart dengan membawa sabu dan memberikannya kemudian pergi," tandasnya.

Bagus Wawan Setadi mengonsumsi sabu sendirian di sebuah rumah kontrakan.

Warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini membeli sabu seharga Rp 250 ribu dari terdakwa Ricky Wijaya Putra.

"Terdakwa Ricky saat itu berada di rumah terdakwa Bagus di Kupang Teba. Bagus meminta untuk dicarikan sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan harga Rp 250 ribu," kata JPU Elis Mustika dalam persidangan perdana di PN Tanjungkarang, Rabu (15/1/2020).

Ricky menyetujui permintaan Bagus.

Keduanya berjanji bertemu di depan Alfamart Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

"Setelah mendapatkannya, kedua terdakwa bertemu di depan Alfamart. Bagus memberikan uang sebesar Rp 250 ribu kepada Ricky. Kemudian terdakwa Bagus pergi ke daerah Jalan Jenderal Soeprapto Gang Taman Siswa, Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjungkarang Pusat," tandasnya.

Di sanalah Bagus memakai sabu tersebut sendirian.

Dinonaktifkan

Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung membenarkan ada PNS bernama Bagus Wawan Setadi.

"Iya benar," ujar Kepala Rupbasan Kelas I Bandar Lampung Muchlisin Fardi, Rabu (15/1/2020).

Muchlisin mengaku baru mengetahui soal kasus Bagus setelah serah terima jabatan beberapa waktu lalu.

Soal status, Muchlisin mengatakan, Bagus belum dipecat.

"Sementara dinonaktifkan," ucapnya.

Terkait apakah yang bersangkutan lepas dinas, Muchlisin mengaku pihaknya masih menunggu hasil persidangan.

Bagus Wawan Setadi, oknum PNS di Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung, menjadi terdakwa dalam sidang kasus narkoba.

Warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini ditangkap karena mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan.

Bagus duduk di kursi pesakitan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono.

Bagus mendapatkan barang haram tersebut dari ketiga terdakwa.

JPU Elis Mustika mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada 23 September 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan berat netto 0,24 gram," ungkapnya dalam sidang di PN Tanjungkarang, Rabu (15/1/2020).

Setelah mendapatkan satu paket sabu, terdakwa pergi ke Jalan Jenderal Soeprapto Gang Taman Siswa, Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, pukul 22.55 WIB.

"Kemudian terdakwa merakit alat isap sabu-sabu dengan menggunakan gelas plastik air mineral. Lalu terdakwa mengambil sedikit sabu-sabu kemudian dimasukkan ke dalam pirek lalu dibakar. Selanjutnya setelah asap berwarna putih, lalu terdakwa mengisap sabu-sabu tersebut seperti rokok sebanyak lima kali isapan sampai habis," terangnya.

Pada saat bersamaan, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved