Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Dalami Kasus Dugaan Suap Fee Proyek di Lampura, Saksi yang Diperiksa KPK Bertambah 1 Orang

Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id, Sabtu (25/1/2020), sejumlah mobil berwarna hitam milik KPK memasuki Kantor BPKP secara berurutan.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/kiki adipratama
Dalami Kasus Dugaan Suap Fee Proyek di Lampura, Saksi yang Diperiksa KPK Bertambah 1 Orang. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan ada enam orang saksi yang menjalani pemeriksaan di Bandar Lampung.

Mereka diperiksa terkait perkara dugaan suap fee proyek di Lampung Utara.

"Ya, hari ini dilakukan pemeriksan enam orang saksi," kata Ali melalui pesan singkat, Jumat (24/1/2020).

Ali mengatakan, keenamnya diperiksa di Kantor BPKP, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

"Di kantor BPKP," ujarnya.

KPK terus mendalami perkara dugaan suap fee proyek di Lampung Utara.

Sejumlah saksi kembali diperiksa penyidik KPK, Jumat (24/1/2020).

Kali ini, pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, setidaknya ada enam orang saksi yang dimintai keterangan.

Adapun keenam saksi ini terdiri dari lima orang pihak swasta dan satu orang dari pihak KPU.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara.

Mereka adalah Bupati Lampung Utara Agung llmu Mangkunegara (AIM), orang kepercayaan bupati Raden Syahril (RSY), Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin (SYH), Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri (WHN), pihak swasta Candra Safari (CHS), dan Hendra Wijaya Saleh (HSW).

Dari keenam tersangka, dua orang sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Keduanya yakni Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Sementara empat tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved