Tribun Lampung Selatan
Ditinggal Istri Pergi, Pria asal Candipuro Cabuli Anak Tirinya
Tanpa pikir panjang, pelaku masuk ke kamar VO (15). Siswi SMP ini tak kuasa menolak karena diancam dibunuh pelaku.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - US (38), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, diamankan polisi.
Ia diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Dari informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id, aksi bejat US terjadi pada Selasa (29/1/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu kondisi rumah sedang sepi.
Ibu korban sedang pergi ke rumah kerabatnya.
• Modus Ajak Pacar ke Tempat Wisata, Ridho Cabuli Gadis di Bawah Umur di Rumah Temannya
• Diduga Terlibat Pencabulan, Oknum Guru Ponpes di Dente Teladas Tulangbawang Dibekuk
• Berita Tribun Lampung Terpopuler Minggu 2 Februari 2020 - Sindikat Rekrutmen CPNS Dijebak
• Sebelum Wafat, Kakak Kandung Gubernur Arinal Dirawat di RSUAM
Tanpa pikir panjang, pelaku masuk ke kamar VO (15).
Siswi SMP ini tak kuasa menolak karena diancam dibunuh pelaku.
US melepaskan pakaian korban secara paksa dan melakukan perbuatan tak pantas.
Mendapat perlakuan tak senonoh, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Candipuro.
Polisi menangkap tersangka di rumahnya, Kamis (30/1/2020).
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Tri Maradona membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Benar. Sudah diamankan oleh Polsek Candipuro,” kata dia.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Metro ini, kasus pencabulan itu ditangani oleh Polsek Candipuro.