Tribun Lampung Selatan

Ditinggal Istri Pergi, Pria asal Candipuro Cabuli Anak Tirinya

Tanpa pikir panjang, pelaku masuk ke kamar VO (15). Siswi SMP ini tak kuasa menolak karena diancam dibunuh pelaku.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - US (38), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, diamankan polisi. Ia diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. 

"Saat cekcok mulut itu, si anak ini mendengar. Setelah tersangka pergi seusai cekcok, korban lalu mendatangi ibunya dan berkata, 'Ibu sudah ngomongin saya. Ibu tau gak, selama ini saya sudah disetubuhi oleh suami Ibu'," kata Dennis menirukan ucapan korban kepada ibunya.

Mendengar pengakuan sang anak, J kaget bukan kepalang.

Dia lalu menyuruh anaknya masuk kamar.

Namun, harapan korban bertepuk sebelah tangan.

Sang ibu ternyata tidak melakukan apa-apa meskipun korban telah dinodai berkali-kali oleh ayah tirinya.

Selang beberapa bulan kemudian, korban diam-diam menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Namun, pengakuan korban diketahui oleh tersangka.

Tersangka pun mengancam akan menembak J jika aksi bejatnya dilaporkan ke polisi.

"Karena merasa malu, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dengan cara menembak. Tak lama setelah itu, istri bersama anaknya melapor ke Mapolres Mesuji," papar Dennis.

Berkat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Mesuji lalu menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa malam.

"Pelaku sekarang sudah kita tahan dan akan dijerat dengan pasal 285 subpasal 269 KUHP tentang Pemerkosaan," tandas Dennis.

Sembunyi di Kebun Singkong

Pencabulan terhadap anak tiri juga terjadi di Lampung Utara.

Seorang gadis berusia 12 tahun diduga diperkosa oleh ayah tirinya, An (35).

An kini sudah diamankan oleh petugas Polsek Kotabumi Utara.

Kapolsek Kotabumi Utara Inspektur Satu Rukmanizar mengatakan, An ditangkap pada Minggu (1/9/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.

Rukmanizar menjelaskan, tidak mudah bagi polisi untuk meringkus pelaku.

Pasalnya, pelaku yang tahu sedang dicari polisi berupaya menghindar.

Setelah mengejar pelaku sejak Sabtu (31/8/2019), akhirnya polisi berhasil menangkapnya saat bersembunyi di sebuah kebun singkong yang tak jauh dari rumahnya.

“Kami langsung amankan An ketika keluar dari persembunyiannya di kebun singkong,” ujarnya.

Rukmanizar membeberkan, An melakukan tindakan bejat itu di rumahnya.

Korban yang baru saja pulang dari sekolah, Sabtu (31/8/2019), langsung disuruh pelaku masuk kamar.

Saat itulah, pelaku memerkosa anak tirinya.

“Korban mendapatkan tindakan asusila sekali oleh tersangka,” ujar Rukmanizar.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kejadian itu kepada pamannya.

Akhirnya sang paman melapor ke Polsek Kotabumi Utara.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berusaha menangkap pelaku.

Namun, An tidak ada di tempat.

Petugas pun melakukan pengintaian.

“Kami masih menunggu tersangka keluar. Keesokan harinya, An muncul dari persembunyiannya. Anggota langsung menangkap,” katanya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kotabumi Utara.

Kasus ini diserahkan ke Polres Lampung Utara.

Disekap dan Digagahi Berkali-kali

Kasus pencabulan di Lampung Utara sudah sering terjadi.

Salah satunya dialami seorang gadis yang dikurung oleh kekasihnya di dalam rumah selama lima hari lalu digagahi berkali-kali.

Peristiwa itu dialami AD (17), warga Kotabumi, Lampung Utara.

Tidak terima atas perlakuan tidak senonoh itu, AD pun melaporkan kekasihnya, IJ (18), ke Mapolres Lampung Utara. 

Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.

Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku. 

"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).

Hendrik membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami AD.

Bermula saat AD dijemput untuk diajak ke rumah pelaku IJ, Kamis (11/7/2019).

Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasratnya.

Berdasarkan pengakuan AD, pelaku menyetubuhinya dua kali. 

Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, Sabtu (20/7/2019).

Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).

Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali. 

"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku. Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap Hendrik.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Untuk saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved