Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Sediakan Sabu untuk PNS Rupbasan, Agus Santoso Dihukum 5,5 Tahun
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntunan JPU yakni 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Putusan ini sama dengan tuntutan JPU.
Atas putusan ini, Ricki menyatakan pikir-pikir.
Ricki menyuplai sabu untuk Bagus Wawan Setadi, oknum PNS di Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung.
Bagus sendiri diganjar hukuman 10 bulan penjara karena mengonsumsi sabu.
Warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono, Jumat (7/2/2020).
Ketua majelis hakim Masriati menyatakan, terdakwa Bagus secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
"Menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," sebut Masriati.
Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan JPU.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Elis Mustika mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada 23 September 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.
"Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan berat netto 0,24 gram," ungkapnya, Rabu (15/1/2020).
Setelah mendapatkan satu paket sabu, terdakwa pergi ke Jalan Jenderal Soeprapto Gang Taman Siswa, Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, sekira pukul 22.55 WIB.
"Kemudian terdakwa merakit alat isap sabu-sabu dengan menggunakan gelas plastik air mineral," terangnya.
Pada saat bersamaan, datang anggota polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa duduk di kursi pesakitan bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono.
Barang haram tersebut didapat terdakwa Bagus dari ketiga terdakwa tersebut. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)