Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Sediakan Sabu untuk PNS Rupbasan, Agus Santoso Dihukum 5,5 Tahun

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntunan JPU yakni 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Bagus Wawan Setadi, oknum PNS di Rupbasan Kelas I Bandar Lampung, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono, Jumat (7/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sediakan sabu, Agus Santoso dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, majelis hakim menyatakan terdakwa tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan i bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agus Santoso selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan," sebut ketua majelis hakim Masriati, Jumat (7/2/2020).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntunan JPU yakni 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BREAKING NEWS Pakai Sabu, Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung Divonis 10 Bulan Penjara

Penyuplai Sabu untuk PNS Rupbasan Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Peserta CPNS di Lampung Sembunyikan Ponsel dan Modem di Celana Dalam

4 Eks Anggota DPRD Lamteng Divonis 4 Tahun Penjara, Jalani Hukuman di Lampung

Penyuplai narkoba untuk Bagus Wawan Setadi, oknum PNS di Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung, mendapat vonis berbeda-beda.

Bagus sendiri "hanya" diganjar hukuman 10 bulan penjara karena mengonsumsi sabu.

Sementara penyuplai sabu untuk Bagus, Ricki Wijaya Putra, diganjar hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Satu lagi yang terlibat adalah Fitriyono.

Berperan memberikan sabu kepada Ricki, Fitriyono terpaksa menginap di hotel prodeo selama empat tahun.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan," kata ketua majelis hakim Masriati dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (7/2/2020).

Putusan ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan JPU yang mana menuntut pidana penjara selama 5 dan denda sebesar Rp 800 ribu subsider  6 bulan kurungan.

Ricki Divonis 6 Tahun

Disuruh membeli sabu, Ricki Wijaya Putra diganjar hukuman enam tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (7/2/2020), majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Ricki sebesar Rp 800 juta.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta subisder enam bulan," kata ketua majelis hakim Masriati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved