Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Sediakan Sabu untuk PNS Rupbasan, Agus Santoso Dihukum 5,5 Tahun
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntunan JPU yakni 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sediakan sabu, Agus Santoso dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, majelis hakim menyatakan terdakwa tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan i bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agus Santoso selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan," sebut ketua majelis hakim Masriati, Jumat (7/2/2020).
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntunan JPU yakni 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
• BREAKING NEWS Pakai Sabu, Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung Divonis 10 Bulan Penjara
• Penyuplai Sabu untuk PNS Rupbasan Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 800 Juta
• Peserta CPNS di Lampung Sembunyikan Ponsel dan Modem di Celana Dalam
• 4 Eks Anggota DPRD Lamteng Divonis 4 Tahun Penjara, Jalani Hukuman di Lampung
Penyuplai narkoba untuk Bagus Wawan Setadi, oknum PNS di Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung, mendapat vonis berbeda-beda.
Bagus sendiri "hanya" diganjar hukuman 10 bulan penjara karena mengonsumsi sabu.
Sementara penyuplai sabu untuk Bagus, Ricki Wijaya Putra, diganjar hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Satu lagi yang terlibat adalah Fitriyono.
Berperan memberikan sabu kepada Ricki, Fitriyono terpaksa menginap di hotel prodeo selama empat tahun.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan," kata ketua majelis hakim Masriati dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (7/2/2020).
Putusan ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan JPU yang mana menuntut pidana penjara selama 5 dan denda sebesar Rp 800 ribu subsider 6 bulan kurungan.
Ricki Divonis 6 Tahun
Disuruh membeli sabu, Ricki Wijaya Putra diganjar hukuman enam tahun penjara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (7/2/2020), majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Ricki sebesar Rp 800 juta.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta subisder enam bulan," kata ketua majelis hakim Masriati.