Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Sediakan Sabu untuk PNS Rupbasan, Agus Santoso Dihukum 5,5 Tahun

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntunan JPU yakni 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Bagus Wawan Setadi, oknum PNS di Rupbasan Kelas I Bandar Lampung, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono, Jumat (7/2/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sediakan sabu, Agus Santoso dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, majelis hakim menyatakan terdakwa tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan i bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agus Santoso selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan," sebut ketua majelis hakim Masriati, Jumat (7/2/2020).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntunan JPU yakni 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BREAKING NEWS Pakai Sabu, Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung Divonis 10 Bulan Penjara

Penyuplai Sabu untuk PNS Rupbasan Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Peserta CPNS di Lampung Sembunyikan Ponsel dan Modem di Celana Dalam

4 Eks Anggota DPRD Lamteng Divonis 4 Tahun Penjara, Jalani Hukuman di Lampung

Penyuplai narkoba untuk Bagus Wawan Setadi, oknum PNS di Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung, mendapat vonis berbeda-beda.

Bagus sendiri "hanya" diganjar hukuman 10 bulan penjara karena mengonsumsi sabu.

Sementara penyuplai sabu untuk Bagus, Ricki Wijaya Putra, diganjar hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Satu lagi yang terlibat adalah Fitriyono.

Berperan memberikan sabu kepada Ricki, Fitriyono terpaksa menginap di hotel prodeo selama empat tahun.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan," kata ketua majelis hakim Masriati dalam sidang di PN Tanjungkarang, Jumat (7/2/2020).

Putusan ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan JPU yang mana menuntut pidana penjara selama 5 dan denda sebesar Rp 800 ribu subsider  6 bulan kurungan.

Ricki Divonis 6 Tahun

Disuruh membeli sabu, Ricki Wijaya Putra diganjar hukuman enam tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (7/2/2020), majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Ricki sebesar Rp 800 juta.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 800 juta subisder enam bulan," kata ketua majelis hakim Masriati.

Putusan ini sama dengan tuntutan JPU.

Atas putusan ini, Ricki menyatakan pikir-pikir.

Ricki menyuplai sabu untuk Bagus Wawan Setadi, oknum PNS di Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung.

Bagus sendiri diganjar hukuman 10 bulan penjara karena mengonsumsi sabu.

Warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono, Jumat (7/2/2020).

Ketua majelis hakim Masriati menyatakan, terdakwa Bagus secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

"Menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," sebut Masriati.

Vonis tersebut lebih ringan empat bulan dibandingkan tuntutan JPU.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Elis Mustika mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada 23 September 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Terdakwa secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan berat netto 0,24 gram," ungkapnya, Rabu (15/1/2020).

Setelah mendapatkan satu paket sabu, terdakwa pergi ke Jalan Jenderal Soeprapto Gang Taman Siswa, Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, sekira pukul 22.55 WIB.

"Kemudian terdakwa merakit alat isap sabu-sabu dengan menggunakan gelas plastik air mineral," terangnya.

Pada saat bersamaan, datang anggota polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan terdakwa.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa duduk di kursi pesakitan bersama Agus Santoso, Ricki Wijaya Putra, dan Fitriyono.

Barang haram tersebut didapat terdakwa Bagus dari ketiga terdakwa tersebut. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved