Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Sidang Kasus Suap Fee Proyek Lampura Besok Digelar, Berikut Agenda Persidangan
Persidangan kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara, akan kembali digelar Senin (2/3/2020), dengan menghadirkan 6 saksi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Persidangan kasus dugaan suap fee proyek Lampung Utara, akan kembali digelar Senin (2/3/2020), dengan menghadirkan 6 saksi.
Empat terdakwa dalam perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, Syahbudin dan Wan Hendri juga akan dihadirkan dalam persidangan.
Agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi, yang mana sebelumnya JPU KPK telah membacakan dakwaannya.
Saat dikonfirmasi, JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya akan menghadirkan 6 saksi untuk memberikan keterangan pada persidangan kasus suap fee proyek lanjutan ini.
"Rencananya (menghadirkan) enam saksi," ujar Taufiq, Minggu (1/3/2020).
• KPK Akan Kembangkan Kasus Suap Fee Proyek Lampura ke Tindak Pidana Pencucian Uang
• Bak Film Laga, Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Tol Lampung, Pelaku Akhirnya Nyerah
• Cara Beli Tiket Kapal Secara Online dan Tarif Kapal di Pelabuhan Bakauheni, Berlaku 1 Maret 2020
• Identitas Pengemudi Toyota Avanza yang Disambar Kereta Api di Kotabumi Akhirnya Terungkap
Disinggung soal siapa saja saksi yang dihadirkan, Taufiq tak menjelaskan secara rinci.
"Yang jelas ketua dan anggota ULP/PBJ 2015-2019 dan Pokja," bebernya.
Mengenai saksi akan diperiksa secara bersamaan atau terpisah, Taufiq belum bisa menjelaskan, lantaran kewenangan majelis hakim.
"Nanti kami usulkan diperiksa bersamaan biar efektif, soalnya 6 saksi yang sama untuk 4 terdakwa," tuturnya.
Walau demikian, Taufiq mengaku semua tergantung keputusan Majelis Hakim.
"Tapi terserah kewenangan hakim. Keenamnya juga saksi yang sama untuk empat terdakwa," timpalnya.
Taufiq berharap, saksi yang dihadirkan bisa memberi keterangan yang sama sesuai dengan BAP.
"Keterangan para saksi sudah disampaikan ke BAP dan akan disampaikan lagi ke persidangan, maka kami harapkan keterangan saksi yang ada persidangan sama dengan keterangan yang di BAP, dan saksi sudah diberitahukan kosenkuensinya jika keterangan tidak benar," terangnya.
Terkait saksi sendiri, Taufiq mengaku ada 141 saksi yang telah diperiksa untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, Syahbudin.
Sementara untuk Wan Hendri, hanya 63 saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bupati-agung-dan-raden-syahril.jpg)