Tribun Tanggamus
Warga Tanggamus Bawa Kabur Motor Rekannya ke Bandar Lampung, Dijual Dapat Rp 300 Ribu
Seorang warga Kota Agung, Tanggamus, Yudi (21), diamankan polisi lantaran bawa kabur motor Reihan Fernando.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang warga Kota Agung, Tanggamus, Yudi (21), diamankan polisi lantaran bawa kabur motor Reihan Fernando.
Dengan modus berpura-pura meminjam motor korban, Yudi yang baru berkenalan dengan Reihan sekitar 2 bulan tersebut, malah bawa kabur motor dan menjualnya di wilayah Bandar Lampung.
Jajaran Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus dibantu anggota Polsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, akhirnya berhasil mengamankan Yudi.
Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, warga Lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung tersebut dilaporakan korban atas dugaan penipuan dengan bawa kabur motor.
Pelaku dilaporkan oleh Reihan Fernando, warga Kelurahan Baros Kota Agung, yang merupakan pemilik dari motor Honda Beat dengan nopol BE 3442 ZB.
• Bawa Kabur Mobil Anggota TNI di Tegal, 4 Maling Sempat Todongkan Pistol ke Polisi Saat Ditangkap
• Begal Pukul Kepala Joko Pakai Pistol, Bawa Kabur Motor Baru, Kejadian di Perkebunan Sawit!
• Modus Pinjam Motor untuk Ambil Uang Pinjaman, Eka Bawa Kabur Motor Teman Satu Kampungnya
"Tersangka ditangkap Sabtu (14/3/2020) malam di Bandar Lampung, kami dibantu jajaran Polsek Telukbetung Selatan Bandar Lampung," kata Muji, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Senin (16/3/2020).
Muji menjelaskan, selain menangkap Yudi, Polsek Kota Agung juga masih memburu rekan tersangka, berinsial R, karena berperan dalam kejahatan penipuan dan penggelapan motor milik korban.
Dari pemeriksaan tersangka Yudi, lanjut Muji, didapat informasi jika pelaku memperdaya korban dengan berpura-pura meminjam motor.
Lalu, lanjut Muji, Yudi bawa kabur motor korban bersama R ke arah Bandar Lampung.
Selanjutnya, terus Muji, R menjual motor tersebut melalui media sosial Facebook dan bertransaksi secara langsung dengan penadahnya di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Setelah motor tersebut terjual, terus Muji, tersangka Yudi mendapatkan bagian Rp 300 ribu.
"Pengakuan Yudi, uang hasil penjualan tersebut habis digunakan untuk ongkos kabur ke Tangerang," jelas Muji.
Saat ini, lanjut Muji, selain masih memburu R yang sudah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi juga masih mencari motor korban yang sudah terjual dan sudah dimasukkan ke daftar pencarian barang.
Sementara itu, Reihan Fernando yang didampingi Faishol orangtuanya, mengaku, tidak menyangka jika Yudi bakal membawa kabur motornya.
Reihan menjelaskan, ia dan Yudi berkenalan sekitar dua bulan lalu.