Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Sidang Suap Lampung Utara Kembali Digelar Besok, Hadirkan Bupati Agung dan Istri

Sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara akan digelar kembali besok, Kamis (16/4/2020), dengan terdakwa Wan Hendri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan istrinya, Endah Kartika Prajawati, akan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (16/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara akan digelar kembali besok, Kamis (16/4/2020), dengan terdakwa Wan Hendri, mantan Kadis Perdagangan Lampung Utara.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK akan menghadirkan lima orang saksi.

Dua di antaranya yakni Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan istrinya, Endah Kartika Prajawati.

"Besok lima orang saksi," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, Rabu (15/4/2020).

Adik Kandung Bupati Agung Bantah Disebut Ikut Main Proyek di Lampung Utara

Kontraktor Dapat Jatah Pekerjaan Lewat Taufik Hidayat, Timses Pemenangan Agung Tahun 2014

Syahbudin Minta Fee di Muka, Ansyori Sabak Setor Duit Rp 2,5 Miliar

Syahbudin Terima Setoran Fee Proyek Miliaran lewat Taufik Hidayat

Tiga saksi lainnya adalah M Ridho Al Rasyid, dr Maya Mettisa (mantan Kadiskes Lampung Utara), dan Raden Syahril.

Disinggung soal kesaksian adik Agung, Akbar Tandaniria Mankunegara, Taufiq mengaku pihaknya akan menilai hal tersebut.

"Yang jelas, saksi sudah disumpah. Maka ada kewajiban untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Apa yang dilihat, didengar, dan dirasakan. Kalau saksi tidak memberikan keterangan yang benar, tentu ada konsekuensi hukumnya," katanya.

"Tentu kami jaksa dan hakim akan menilai. Tidak hanya keterangan Akbar, tapi juga kita menilai keterangan saksi-saksi lain yang saling berkaitan dan bersesuaian keterangannya yang sudah diterangkan di persidangan sebelumnya," imbuhnya.

Soal apakah jaksa KPK akan mengonfrontasi keterangan Akbar dengan Taufik Hidayat, Taufiq mengaku pihaknya sangat mengharapkannya.

"Tapi tadi sudah disampaikan hakim bahwa kalau waktunya masih cukup akan dilakukan konfrontir. Tapi sekarang fokus saksi-saksi yang belum diperiksa karena masih banyak. Kalau kami jaksa siap aja kalau memang harus konfrontir," tandasnya.

Adik Agung Bantah Main Proyek

Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik kandung Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, membantah keterangan Taufik Hidayat.

Dalam persidangan secara teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/4/2020), Akbar turut dihadirkan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek.

Hal ini terungkap saat Kabid di Dinas Ketahanan Pangan Kota Bandar Lampung ini dicecar oleh jaksa KPK Ikhsan Fernandi.

"Apakah Anda melakukan koordinasi dengan Taufik? Di mana dia mendapat perintah dari Agung awal 2014 atas pembagian proyek?" tanya Ikhsan.

"Saya gak penah koordinasi, baik atas perintah dari bupati atau inisiatif saya. Saya juga sampaikan tidak ada perintah dari bupati," jawab Akbar.

"Terkait para saksi (termasuk Taufik Hidayat) menyebutkan nama Anda, maka saya ingatkan jika ada konsekuensi jika tak menyampaikan apa adanya. Jadi saksi keterangan Taufik bagaimana?" timpal jaksa.

"Jadi itu tidak benar. Bisa jadi beliau membuat keuntungan pribadi," kilah Akbar.

Akbar pun disinggung terkait para relawan pemenangan saat Agung Ilmu Mangkunegara mencalonkan diri sebagai bupati yang notabenenya adalah kalangan kontraktor.

"Kontribusi apa yang mereka (kontraktor) berikan untuk menyukseskan bupati?" tanya jaksa.

"Gak ada. Hanya mengumpulkan massa," jawab Akbar.

Akbar juga membantah tudingan para kontraktor mengumpulkan dana untuk pemenangan Agung menjadi bupati saat itu.

"Yang jelas semua berkumpul untuk melanjutkan Lampung Utara lebih baik," tegas Akbar.

"Baik. Kalau jawabannya seperti itu, saya akan menganalisis sendiri," timpal jaksa.

Akbar juga membantah semua pernyataan Taufik Hidayat maupun saksi yang menyatakan aliran fee proyek bermuara ke dirinya.

"Sesuai dengan kesaksian Taufik yang mengatakan adanya setoran tahun 2017 bahwa Saudara mengatakan ke Syahbudin bahwa setoran harus sesuai dengan kesanggupan rekanan?" tanya jaksa.

"Saya gak pernah merasa mengatakan seperti itu dan saya gak pernah mengurusi itu," kata Akbar.

Menanggapinya, terdakwa Syahbudin merasa keberatan.

Ia membantah pernyataan Akbar yang mengaku tidak pernah mengurusi proyek di Lampung Utara.

"Saya keberatan. Karena setiap tahun sebelum lelang selalu menanyakan paket proyek," kata Syahbudin.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved