Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

BREAKING NEWS Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri Datang di Persidangan Suap Fee Proyek Lampura

Sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini diagendakan dengan keterangan saksi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Bachtiar Basri mantan Wakil Gubenur Lampung sudah datang di ruang persidangan. BREAKING NEWS Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri Hadir di Persidangan Suap Fee Proyek Lampura 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang teleconference suap fee proyek Lampung Utara Rabu (6/5/2020)

Sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini diagendakan dengan keterangan saksi.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan empat orang saksi.

Yang mana dua diantara saksi tersebut merupakan saksi yang belum sempat hadir dalam persidangan.

Adapun keempat saksi ini yakni Sri Widodo mantan Wakil Bupati Lampung Utara, dr Maya Metissa mantan Kadiskes Lampung Utara, Bachtiar Basri mantan Wakil Gubenur Lampung dan Fadly Achmad.

BREAKING NEWS Sidang Lanjutan Bupati Agung, 2 Saksi Tidak Hadir

Minta Proyek, Relawan Pemenangan Bupati Lampura Setor Fee ke Syahbudin

Mobil Nopol Non-BE Ditempel Stiker Tak Perlu Lagi Diperiksa Pos Pantau

Curanmor di DPRD Lampung Tengah, Pelaku Todongkan Senpi ke Pol PP

Pantauan Tribunlampung.co.id, nampak Bachtiar Basri mantan Wakil Gubenur Lampung sudah datang di ruang persidangan.

Bachtiar Basri pun duduk di kursi pengunjung berbincang dengan pengunjung lainnya sembari sidang dimulai.

Bupati Agung Minta Fee Proyek Pakai Kode 'Ikan 40 Kg'

Ada fakta menarik yang terungkap dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek yang melibatkan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/4/2020).

Saksi mengungkap adanya kode khusus untuk setoran fee proyek.

Kode itu yakni ikan 40 kilogram dan 60 kilogram.

Hal tersebut diungkapkan saksi Dicky Syahputra selaku direktur CV Dewa Sakti.

Mengaku Terima THR, Istri Bupati Agung Sampai Dorong-dorongan dengan Istri Syahbudin

Simpan Rp 200 Juta di Lemari Seusai Mandikan Burung, Bupati Agung Mengaku Khilaf

Bandar Lampung Disebut Zona Merah, Pemprov Lampung Pastikan Tak Terapkan PSBB

Cerita Pasien Sembuh di Lampung, Jadikan Bahagia sebagai Obat Corona

Selain Dicky, ada 3 saksi lain yang dihadirkan jaksa KPK.

Mereka adalah Hadi Kesuma, Icen Mustofa, dan Yunizar Amri.

Keempat saksi ini merupakan pihak rekanan.

Adapun terdakwanya selain Agung Ilmu, yakni Raden Syahril (orang kepercayaan Agung) dan Syahbudin (mantan Kadis PUPR Lampura).

Dicky mengatakan, pada tahun 2017 ia mendapat proyek dari Kadis PUPR Lampura Syahbudin.

Sebelum mendapatkan proyek, orang kepercayaan Syahbudin bernama Fria menghubunginya dan minta disiapkan fee.

"Selang sebulan dari ketemu Syahbudin, saya dihubungi Pak Fria. Fria minta disiapkan 'ikan 40 kilogram'. Saya kemudian lapora ke paman saya (Hendra Wijaya, terpidana kasus suap ini dan telah menjalani hukuman)," ujarnya.

"Pemahaman Anda ikan 40 kilogram itu apa?" tanya JPU Ikhsan.

"Pemahaman saya itu fee, dengan nilai uang maksudnya Rp 40 juta, dan langsung ketemuan di Stadion Sukung Kotabumi," tutur Dicky.

Setelah itu, lanjut Dicky, ia mendapatkan pekerjaan peningkatan jalan di Way Merah dengan nilai pagu Rp 185 juta.

Ia kembali mendapat proyek tahun 2019.

Namun sebelum itu, ia diminta menyiapkan fee Rp 60 juta.

"Jadi Pak Helmi telepon, bilang kalo siapin 60," jelasnya.

Bagi Keuntungan

Saksi Icen Musfata mengaku pernah ditawari proyek tahun 2014 dengan nilai Rp 1 miliar.

Untuk dapat proyek, ia menyetor uang Rp 200 juta kepada Ahyar (Dishub Lampura).

Namun proyek tersebut dikerjakan Ahyar dengan sistem bagi keuntungan.

Icen dijanjikan keuntungan Rp 150 juta.

Mereka lalu mengerjakan proyek menggunakan perusahaan Hendra Wijaya dengan perjanjian fee 1 persen.

Saat pekerjaan selesai, BPK mendapatkan temuan terkait kualitas pekerjaan.

"Dengan adanya temuan tersebut, saya diminta menyerahkan uang Rp 120 juta lalu saya berikan ke Hendra Wijaya Saleh untuk BPK," kata Icen.

Alhasil, Icen hanya mendapat keuntungan Rp 30 juta.

Ia mengungkapkan, pada 2015 Ahyar pernah pinjam uang Rp 127 juta untuk bayar fee ke Syahbudin.

Icen dijanjikan keuntungan 12,5 persen.

Dengan nilai proyek Rp 600 juta, maka keuntungan Rp 75 juta, dan 1 persen yakni Rp 6 juta untuk peminjaman perusahaan Hendra Wijaya Saleh.

JPU pun menanyakan terkait peminjaman uang Rp 100 juta untuk Ahyar sebagai kewajiban yang harus diserahkan ke Syahbudin.

"Iya ada, keuntungan yang ditawarkan 12,5 persen. Rp 5 juta untuk peminjaman perusahaan Hendra, nilai pagu Rp 500 juta, jadi dapat keuntungan Rp 25 juta dan uang Rp 100 juta sebagai pengganti fee," terangnya.

Icen pun mengaku jika uang tersebut diserahkan ke Syahbudin melalui Fria.

Saksi Hadi Kesuma, relawan Agung, mengatakan, dirinya pernah minta proyek ke Syahbudin dan mendapatkannya pada 2016-2017.

"Tahun 2016 setor Rp 300 juta, rinciannya Rp 150 juta tiga teman nitip, dan saya Rp 150 juta untuk pagu pekerjaan Rp 750 juta. Uang itu saya serahkan ke Taufik untuk Syahbudin," sebut Hadi.

Lalu tahun 2017, Hadi setor Rp 300 juta.

Rinciannya, Rp 190 juta dari tiga orang teman nitip dan dirinya Rp 110 juta.

"Uang yang terkumpul diserahkan ke Taufik untuk Syahbudin. Dan tahun 2018-2019 gak dapat," tandasnya.

Beli Tanah Rp 3,2 Miliar

Saksi Yunizar Amri mengaku kenal Raden Syahril ketika membeli tanah seluas 5.500 meter persegi.

"Dan disepakati Rp 750 ribu per meter. Jadi total Rp 3,2 miliar dengan DP Rp 100 juta," terangnya.

"Apakah Anda ada bukti transfer Rp 3,2 miliar?" tanya JPU Ikhsan.

"Gak ada lagi," jawab Yunizar.

"Pas ketemu tanah itu untuk Pak Syahril atau orang lain?" tanya JPU.

"Untuk Pak Syahril dan saat saya tanya kerjanya sebagai PNS Tanggamus," tandas Yunizar.

Dua Kali Seminggu

Khawatir Bandar Lampung terapkan PSBB, majelis hakim agendakan sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara seminggu dua kali.

Kebijakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini mengingat status Bandar Lampung masuk zona merah corona.

"Kita akan buat jadwalnya seminggu dua kali, takut ada PSBB," ungkap ketua majelis hakim Efiyanto, Rabu (29/4/2020).

Atas usulan majelis hakim tersebut, JPU KPK Ikhsan Fernandi meminta sidang dilakukan pada hari Rabu dan Kamis terhitung Minggu depan.

"Saya mohon sidangnya jangan langsung tapi dijeda satu hari. Seperti Selasa dan Kamis," sahut Sopian Sitepu, PH Agung Ilmu Mangkunegara, yang didukung PH dari terdakwa lainnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved