Pencabulan di Lampung Tengah

LPA Lampung Tengah Duga Korban Cabul Udin Lebih dari 3 Anak, Eko: Baru 1 yang Berani Lapor

LPA Lampung Tengah masih mendalami dugaan aksi pencabulan yang dilakukan Udin, warga Kecamatan Way Pengubuan.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. LPA Lampung Tengah Duga Korban Cabul Udin Lebih dari 3 Anak, Eko: Baru 1 yang Berani Lapor. 

"Korban trauma karena selalu mendapat ancaman pelaku berkali-kali," kata Maya, tim Sakti Peksos LPA Lamteng, Kamis (21/5/2020).

Saat ini, lanjut Maya, pihaknya masih melakukan asesmen (pendampingan) terhadap korban, serta membawanya ke rumah aman dan psikolog.

"Korban masih malu untuk bisa kembali bermain normal bersama teman-temannya."

"Korban masih memilih untuk berdiam diri di rumah," terangnya.

Mereka berharap, para orangtua dapat menjaga anak-anak setiap kali bermain di luar rumah.

Alasannya, karena kondisi anak bermain di luar rumah sangat rentan akan terjadinya perbuatan asusila oleh orang dewasa.

"Kami berharap kepada orangtua agar bisa lebih memantau keberadaan anak ketika bermain dan bergaul dengan teman-temannya."

"Karena data kami 75 persen pelaku orang dewasa pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah orang terdekat mereka," ingatnya.

Ditangkap di Rumah

Pelaku Udin diamankan jajaran Polsek Way Pengubuan di kediamannya, Minggu (17/5/2020) berdasarkan laporan keluarga korban AS.

Kejahatan seksual anak kembali terjadi di Lampung Tengah. Kali ini, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Way Pengubuan tersebut, menimpa siswi kelas 1 SD.

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kamis (21/5/2020) mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku Udin.

"Kita masih lakukan penyelidikan lebih lanjut kepada pelaku, termasuk motif pelaku melakukan aksi pencabulan itu apa," ujar Iptu Widodo Rahayu, Kamis (21/5/2020).

Widodo menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta pakaian pelaku.

"Pelaku kita kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Lebih dari 5 Kali

Keluarga korban pencabulan anak di Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, membantah jika aksi pelaku Udin dilakukan sebanyak dua kali kepada korban AS (8).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved