Tribun Bandar Lampung

BNNP Lampung Ciduk 3 Kurir, Sita Barang Bukti 2,8 Kg Sabu-sabu

3 kurir sabu-sabu inisial H (44), AB (50), dan S (44) diciduk anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joeviter
Kepala BNNP Lampung Brigjen Sukawinaya (kiri) memberikan keterangan terhadap media, Kamis (28/5/2020). BNNP Lampung Ciduk 3 Kurir, Sita Barang Bukti 2,8 Kg Sabu-sabu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga kurir sabu-sabu inisial H (44), AB (50), dan S (44) diciduk anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Dari ketiga tersangka, berhasil disita barang bukti sabu-sabu dengan berat total 2,8 kilogram.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Sukawinaya mengungkapkan, tiga kurir tersebut ditangkap di dua waktu yang berbeda.

"Pertama tanggal 18 April kami amankan tersangka H (44) di sebuah tambal ban di Jalan Soekarno Hatta, Desa Ranggai, Lampung Selatan," ungkap Sukawinaya saat gelar perkara di BNNP Lampung, Kamis (28/5/2020).

Dapat Upah Rp 30 Juta, Kurir Asal Aceh 2 Kali Kirim Sabu Ke Lampung Lewat Jalur Darat

BNNP Lampung Tangkap Kurir Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Napi Lapas Rajabasa

Hari Ini Terakhir Sensus Online, 348.195 Penduduk Bandar Lampung Sudah Sensus 

Belajar Pagi-Sore atau Selang-seling, Opsi New Normal Kegiatan Belajar di Sekolah

Dari tersangka H, pihaknya mendapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat hampir satu kilogram tepatnya 921 gram.

Satu bulan berselang yakni pada 18 Mei, lanjut Sukawinaya, pihaknya kembali menangkap dua kurir - sabu-sabu asal Banda Aceh.

Kedua kurir yakni AB (50) dan S (44) ditangkap saat melintas di jalan tol, arah pintu masuk Tegineneng, Pesawaran.

Keduanya mengendarai mobil pikap L300.

"Informasi yang kami terima saat itu mereka hendak melakukan transaksi di depan gerbang tol. Setelah digeledah kami dapati barang bukti sabu 1.939 gram," jelasnya.

Sukawinaya menegaskan, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 115 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba. "Ancaman maksimal hukuman mati," terangnya.

AB dan S warga Tanjung Pura, Provinsi Aceh mengaku nekat menjadi kurir barang haram tersebut lantaran upah yang dijanjikan untuk sekali antar cukup besar.

Sementara kedua orang kurir ini sehari- hari bekerja sebagai buruh serabutan.

Saat gelar perkara di kantor BNNP Lampung, AB menuturkan upah yang ia dapat untuk sekali kirim adalah Rp 30 juta.

Rinciannya, upah antar satu kilogram sabu Rp 15 juta.

Namun sayangnya, untuk pengiriman pesanan kali kedua AB dan temannya S diciduk anggota BNNP Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved