Tribun Bandar Lampung
Dikira Mau Rampok ATM, Oknum Polisi di Lampung Dipergoki Pakai Sabu
Seorang oknum anggota Polri berinisial YF (37) kedapatan mengonsumsi sabu di depan ruko Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Jumat (5/6/2020)
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi Metro Konsumsi Sabu
Oknum polisi yang bertugas di Polres Metro menjadi pesakitan dalam kasus narkoba.
Oknum polisi tersebut bernama Indra Jayawadya (33) warga Jakabaring, Palembang Sumatera Selatan.
Indra diseret ke meja hijau bersama rekannya Jamalludin Alfghani Eduar (28) warga Jalan Alamsyah Metro Pusat.
Polisi menangkap keduanya ketika tengah asyik mengonsumi sabu di sebuah kamar kontrakan di Jalan Karet, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat pada Kamis 17 Oktober 2019.
Dari penggeledehan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi kristal warna putih dan seperangkat alat hisap di lantai kamar kontrakan dan 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum Agustina mendakwa keduanya menggunakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Indra bersama Jamalludin melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat brutonya 1,09 gram," ujar JPU Agustina di PN Tanjungkarang, Kamis (13/2/2020).
Kronologi Penangkapan
Penangkapan Indra dan Jamalludin bermula ketika aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memburu seorang pengedar bernama Doni.
Ini terungkap dari kesaksian Randi dan Ardiansyah dua anggota polisi Polda Lampung yang menangkap keduanya.
Menurut Ardiansyah, petugas mengejar Doni di kamar kontrakannya di Jalan Karet, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Pada saat digerebek, di dalam kamar kontrakan Doni ada dua orang. Yaitu Indra dan Jamal.
Sementara Doni tidak ada di tempat karena sudah pergi lebih dahulu.