Tribun Bandar Lampung

Dikira Mau Rampok ATM, Oknum Polisi di Lampung Dipergoki Pakai Sabu

Seorang oknum anggota Polri berinisial YF (37) kedapatan mengonsumsi sabu di depan ruko Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Jumat (5/6/2020)

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Tekab 308 Bandar Lampung 
Oknum anggota polisi, YF (kiri), bersama rekannya kedapatan mengonsumsi sabu di depan ruko Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, Jumat (5/6/2020). 

"Cuman ada dua orang ini, dan kami tak tahu kalau dia (Indra Jayawadya) anggota polisi," tandasnya.

Dapat Barang dari Doni

Di dalam persidangan, terungkap Indra mendapat sabu dari teman satu kontrakannya bernama Doni. 

Dalam dakwaannya, JPU Agustina mengatakan, ketika itu Indra yang sedang berada di kamar kontrakan nomor 2 dipanggil Doni. 

Indra menghampiri Doni di kamar kontrakan nomor 4. 

Dalam perbincangan, Doni menawarkan sabu ke Indra. 

Indra menerima tawaran tersebut.

Lalu Doni menyerahkan satu plastik berisi sabu dan menitipkan kunci kamar kontrakannya ke Indra. 

Doni lalu pergi meninggalkan kamar kontrakannya. 

Dititipi kunci kamar, Indra memutuskan masuk ke dalam kamar kontrakan Doni. 

Di dalam kamar kontrakan Doni, Indra mendapati seperangkat alat hisap sabu

Indra lalu menghubungi rekannya bernama Janu Brata Yudha untuk datang ke kontrakan memperbaiki motornya. 

Saat Janu memperbaiki motor, Indra masuk ke dalam kamar kontrakan Doni. 

Tak lama menyusul Dwi masuk ke dalam kamar kontrakan Doni. 

Di dalam kamar kontrakan itulah, Indra mengisap sabu pemberian Doni bersama Dwi. 

Saat sedang asyik mengisap sabu, datang terdakwa Jamal.

Indra lalu memberikan sisa sabu ke Jamal untuk diisap. 

Sementara Jamal asyik mengisap sabu, Dwi izin pamit keluar. 

Tak berselang lama, datanglah aparat kepolisian menggerebek kamar kontrakan Doni. 

Polisi mendapat Indra dan Jamal di dalam kamar tersebut. 

Keduanya lalu digelandang ke Polda Lampung. 

Mengaku Pecatan Polisi

Identitas Indra sebagai anggota polisi baru terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan selama tujuh hari. 

Hal ini terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 13 Februari 2020.

Dalam persidangan itu hadir dua saksi dari anggota kepolisian yang menangkap Indra. Yaitu Randi dan Ardiansyah.

Ketua Majelis Hakim Yus Enidar menyakan kepada para saksi saat penangkapan pihaknya mengetahui apakah yang bersangkutan merupakan polisi.

"Tidak," jawab lugas Ardiansyah.

"Siapa tahu terdakwa ini melakukan penyelidikan?" tanya Yus Enidar.

"Tidak, hanya tujuh hari setelah itu mengaku kalau anggota dan sudah dipecat, bukan aktif kata dia, namun setelah didalami belum dipecat," tegas Adriansyah.

"Memang anggota mana?" tanya Yus Enidar

"Anggota Polres Metro," timpal Andiransyah.

Yus Enidar pun menunda persidangan hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. 

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved