Jaringan Narkoba di Lampung
3 Ribu Pil Ekstasi yang Diamankan Diduga Milik Narapidana di Lapas Lampung
Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto mengatakan HBS hanya berperan sebagai kurir.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto mengatakan HBS berperan sebagai kurir.
"Dari hasil keterangan tersangka hanya diperintah, dirinya hanya sebagai gudang," sebutnya, Senin 8 Juni 2020.
Kata Wika, barang haram tersebut milik KN warga binaan salah satu lapas di Lampung.
"Jadi HBS mendapatkan perintah dari KN akan diserahkan kepada siapa siapa saja narkotika tersebut," sebutnya.
Wika menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas pengakuan HBS.
• BREAKING NEWS Polda Lampung Amankan 3.020 Ekstasi dan 1 Tersangka Warga Kedamaian
• UPDATE Corona di Lampung 8 Juni, Positif 145 kasus, Sembuh 102
• Kuota Pembuatan Suket Hanya 35 per Hari, Ratusan Warga Kecewa Tak Kebagian Nomor Antrean
• Suket Gratis di 3 Puskesmas, Pembuatan Suket di Bandar Lampung Mulai Hari Ini
"Masih kami kembangkan," tandasnya.
Geledah Rumah Tersangka
Pengembangan di rumah kontrakan tersangka, Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung temukan 3 ribu pil ekstasi.
Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto menuturkan saat setelah mengamankan HBS pihaknya langsung melakukan pengembangan.
"Kami langsung melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah kontrakannya di jalan Antasari," ucapnya, Senin 8 Juni 2020.
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah kotak di bawah lemari pakaian.
"Didalamnya ditemukan 38 bungkus plastik yang berisikan pil ekstasi warna hijau, dan empat bungkus plastik pil ekstasi berbentuk kapsul dengan total 3 ribu butir," tandasnya.
Dari 20 Butir
Berawal dari 20 butir pil ekstasi, Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung amankan ribuan pil ekstasi.
Wadirnarkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
"Dari informasi tersebut kami lakukan penyelidikan," ungkapnya, Senin 8 Juni 2020.
Kata Wika, dari hasil penyelidikan tersebut pihaknya melakukan pemantauan di seputar Kedamaian.
"Kami mendapati orang yang mencurigakan dan langsung kami lakukan penggeledaha," tuturnya.
Dari hasil penggeledahan, lanjut Wika, ditemukan satu buah kotak rokok yang berisikan dua buah plastik pil ekstasi.
"Dimana total pil ekstasi sebanyak 20 butir dan kami kembangkan langsung," tandasnya.
Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan 3.020 butir pil ekstasi yang siap diedarkan di Lampung.
Selain mengamankan ribuan butir pil ekstasi, pihak kepolisian juga turut mengamankan HBS (36) warga Jalan Antasari Kelurahan Kali Balok Kencana Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang diwakilkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung Kompol Zulman Topani mengatakan ungkap kasus ini dipimpin langsung oleh Wadir Naroba Polda Lampung AKBP Wika Hardiyanto, bersama Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung.
"Jadi pada pari Rabu tanggal 3 Juni 2020, sekira pukul 19.30 wib, Ditnarkoba Polda Lampung mengamankan satu orang tersangka penyalahgunan Narkotika an. HBS (36th)," ungkap Zulman saat press rilis di Mapolda, Senin, 8 Juni 2020.
Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 3.020 butir pil ekstasi.
"3.020 butir pil ekstasi ini di amankan didua tempat berbeda," tandasnya.
Polda Lampung Amankan 3.000 Ekstasi asal Pekanbaru Bersama Kurirnya
Petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan sekitar 3.000 butir pil ekstasi.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, ribuan pil ekstasi asal Pekanbaru itu akan didistribusikan di wilayah Lampung.
Namun belum sampai ke tangan konsumen, petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menyita barang haram tersebut, Rabu (3/6/2020) lalu.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut mengamankan seorang kurir.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Adhie Purboyo membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, sekitar 3.000 butir," ungkap Adhie, Minggu (7/6/2020).
Namun, Adhie belum berkomentar banyak soal identitas kurir tersebut.
"Masih kami kembangkan lagi. Nanti segera disampaikan," tandasnya.
Kelabui Polisi, Pengendara Innova Sembunyikan 87 Butir Pil Ekstasi di Pakaian Dalamnya
Polres Lampung Selatan menangkap dua tersangka yang membawa puluhan butir pil ekstasi, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Kedua tersangka berinisial BH (36) dan DK (27) diamankan saat mengendarai mobil Toyota Kijang Innova Reborn B 1422 NRS.
Untuk mengelabui petugas, tersangka BH menyimpan 87 butir pil ekstasi di pakaian dalamnya.
“Dari kedua tersangka ini polisi mengamankan 87 butir pil ekstasi. Pil ekstasi ini disimpan di pakaian dalam tersangka BH,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo saat menggelar ekspose, Senin (20/4/2020).
Dari pemeriksaan kedua tersangka, polisi melakukan pengembangan ke wilayah Tangerang, Banten.
Di sana, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H (36).
“Dari tangan tersangka H ini, kita mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.000 butir,” ujar Edi.
Ketiga tersangka pun dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Meski saat ini sedang ada pandemi Covid-19, kita tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan ketat di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” tambah Edi.
Amankan 72 Kg Ganja
Petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni juga menggagalkan upaya pengiriman paket ganja sebanyak 72 kilogram.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, paket ganja tersebut merupakan hasil penangkapan dalam satu bulan terakhir.
Pertama, kata dia, polisi mengmankan sebanyak 40 paket ganja yang dikemas dalam dua kardus.
Lalu 10 paket dalam tas ransel dan 10 paket lainnya bersama dua paket besar di dalam tas koper.
“Paket ganja ini diamankan dari bus Sempati Star BL 2817 AA di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (16/3/2020) lalu,” ujar Edi Purnomo, Senin (20/4/2020).
Selain itu, polisi juga meringkus YP (35) dan MM (34) yang membawa paket ganja tersebut.
Edi mengatakan, paket ganja tersebut berasal dari Aceh dan hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.
“Para pelaku ini mencoba memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” kata mantan Kapolres Mesuji ini.
Pada Senin (13/4/2020) lalu, polisi juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paket ganja 7 kilogram dalam dua kardus.
“Ganja 7 kilogram ini merupakan barang paket. Kita mengamankan tersangka FA (37) saat melakukan pengembangan ke tujuan pengiriman di Bekasi,” ujar Edi.
Para tersangka berikut dengan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Dedi Sutomo)