Kasus Corona di Lampung
Kuota Pembuatan Suket Hanya 35 per Hari, Ratusan Warga Kecewa Tak Kebagian Nomor Antrean
Ratusan masyarakat nampak memenuhi Puskesmas Rawat Inap Way Halim untuk melakukan pembuatan surat keterangan bebas Covid-19.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Sebagai informasi, pelayanan serupa dapat didapati masyarakat di dua puskesmas lainnya, yakni Puskesmas Permata Sukarame Jalan Pulau Sebesi Nomor 91 (samping KPU Kota Bandar Lampung) dan Puskesmas Sukamaju Jalan RE Martadinata Nomor 1 Sulaiman Telukbetung Timur (samping kantor Polsek TBT).
13 Ribu Suket Gratis
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyatakan, tidak lagi melayani pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 sejak Senin (8/6/2020) ini.
Layanan pembuatan surat keterangan (suket) itu telah diserahkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing di Lampung.
Khusus bagi warga Bandar Lampung, pembuatan suket bisa dilakukan di tiga puskesmas.
Yakni, Puskesmas Sukarame Jalan Pulau Sebesi, Puskesmas Way Halim II Jalan Gunung Tanggamus Perumnas Way Halim (samping SD Al-Azhar), dan Puskesmas Sukamaju Jalan RE Martadinata Telukbetung Timur (samping kantor Polsek TBT). Pembuatan suket gratis.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung dr Reihana mengatakan, pihaknya menyetop pelayanan pemberian suket mulai Senin ini.
Layanan tersebut telah diserahkan kepada diskes kabupaten/kota.
Menurutnya, total ada sekitar 13 ribu suket atau rapid test yang diberikan gratis oleh Pemprov Lampung untuk masyarakat.
"Jadi mulai Senin ini warga yang ingin buat suket datang ke Diskes di daerahnya masing-masing. Apakah pembuatan suket di diskes kabupaten/kota bayar atau tidak, diserahkan pada kebijakan masing-masing diskes," katanya, Minggu (7/6/2020).
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli membeberkan, bagi warga dengan KTP Bandar Lampung bisa mendatangi tiga puskesmas yang telah ditunjuk di atas untuk membuat suket.
Pembuatan suket itu sudah bisa dilakukan mulai Senin ini sesuai jam kerja.
"Pelaksanaan sesuai jam kerja Senin-Jumat dengan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 pagi hingga 12.00 siang. Ini gratis tanpa dipungut biaya," terangnya.
Namun, terus Edwin, pembuatan suket ini dibatasi hanya 35 surat setiap harinya per puskesmas.
Mengenai kriteria dan persyaratan rapid test sendiri mengikuti Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pembuatan-suket-di-puskesmas-rawat-inap-way-halim.jpg)