Kasus Corona di Lampung

Kuota Pembuatan Suket Hanya 35 per Hari, Ratusan Warga Kecewa Tak Kebagian Nomor Antrean

Ratusan masyarakat nampak memenuhi Puskesmas Rawat Inap Way Halim untuk melakukan pembuatan surat keterangan bebas Covid-19.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Warga memenuhi Puskesmas Rawat Inap Way Halim untuk pembuatan Suket bebas covid-19, Senin 8 Juni 2020. Kuota Pembuatan Suket Hanya 35 per Hari, Ratusan Warga Kecewa Tak Kebagian Nomor Antrean 

Di antaranya perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung pelayanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

"Syaratnya fotokopi KTP (warga Balam), surat pernyataan di atas materai ditandatangani lurah setempat: nonpemerintah/swasta, fotokopi surat tugas dari atasan (minimal eselon III) atau direksi/ kepala kantor bagi BUMN, BUMD, organisasi nonpemerintah dan lembaga usaha," kata Edwin.

Lalu untuk perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat/perjalanan anggota keluarga intinya (orangtua, suami/ istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia, persyaratannya fotokopi KTP dan surat rujukan pasien/surat keterangan kematian dari almarhum/ almarhumah.

"Untuk repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus sampai ke daerah asal syaratnya fotokopi KTP Bandar Lampung dan surat keterangan dari BPPMI," jelas Edwin.

Edwin juga mengimbau petugas kesehatan maupun peserta yang hendak membuat suket untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Seperti menjaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker, hingga cuci tangan pakai sabun terlebih dahulu Di tempat yang telah disediakan.

"Jika hasilnya reaktif peserta tidak akan mendapatkan suketnya dan akan dihubungi oleh petugas melalui telepon untuk edukasi isolasi mandiri," terangnya.

Hasil rapid tes sendiri akan keluar esok harinya setelah dilakukan pemeriksaan di hari ini.

"Pengambilan hasil sesuai tanggal yang ada pada bukti pengambilan hasil yang diberikan pihak puskesmas," tandasnya.

Diskes Kabupaten

Dinas Kesehatan Tanggamus juga akan membuka layanan pembuatan surat keterangan bebas Covid-19.

Menurut Bambang Sutejo, Kasi Survailance dan Imunisasi mewakili Kadiskes Taufik Hidayat, diskes kabupaten sudah diberikan kewenangan untuk melayani rapid test untuk pemberian suket ini. Sebelumnya, hanya dikeluarkan oleh Diskes Lampung.

Ia mengaku, layanan rencananya buka dalam pekan ini.

Teknis utama layanan nanti menggunakan nomor telpon dengan aplikasi WhatsApp.

Hal itu untuk konsultasi dan memastikan persyaratan lengkap dulu.

"Persiapan masih terus kami lakukan, nanti kami sebar nomor kontak untuk konsultasi. Jadi pembuat surat tidak tiba-tiba langsung datang tapi memberitahukan dulu," ujar Bambang.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved