Sidang Kasus Pencabulan

Vonis Terhadap Pemerkosa Gadis SMA di Natar Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang online kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA di Natar, Lampung Selatan, berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/6/2020). Vonis Terhadap Pemerkosa Gadis SMA di Natar Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang online sebelumnya, JPU Anyk Kurniasih menyatakan terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.

"Menuntut terhadap terdakwa Deni Harahap selama 13 tahun," kata JPU, Selasa 23 Juni 2020.

JPU pun juga menuntut agar terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan," tutur JPU.

JPU pun mengatakan masa tahanan tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

"Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada saksi korban," tandasnya.

BREAKING NEWS Setubuhi Siswi SMA hingga Hamil, Pemuda Asal Natar Diganjar 12 Tahun Penjara 

Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Terapkan Pajak Digital 10 Persen, Termasuk PUBG Mobile dan Netflix

2 Kapal Senggolan di Pelabuhan Merak, Penumpang Sempat Panik, ASDP Sebut Faktor Cuaca

Badak Lampung Siap jika Harus Pakai Pemain U-20, Imam Rizaldi: Sejak Awal Memang Sudah Ada

Vonis 12 Tahun

Seorang pemuda warga Batu Puru, Purwosari, Natar, Lampung Selatan diganjar 12 tahun penjara akibat setubuhi siswa SMA hingga hamil.

Pelaku pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA itu diketahui bernama Deni Harahap (22). 

Dalam sidang online yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Deni Harahap bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," seru Ketua Majelis Hakim Ismail, Selasa 23 Juni 2020.

Lanjut Ismail, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deni Harahap selama 12 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Ismail.

Lanjut Ismail, selain hukuman penjara terdakwa juga dihukum pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Majelis Hakim pun menyatakan barang bukti satu buah baju seragam pramuka berwarna coklat, satu buah rok seragam pramuka berwarna coklat, dan dua buah pakaian dalam berwarna ungu dikembalikan kepada saksi korban AJ (17).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved