Sidang Kasus Pencabulan
Vonis Terhadap Pemerkosa Gadis SMA di Natar Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa
Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Pada malam harinya, korban yang dalam kondisi tak sadar minta diantar pulang oleh R.
"Terus mereka (R dan korban) keluar rumah. Dia (R) bilangnya mau mengantar korban ke rumahnya," ujar F.
Rian mengaku tidak mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Ia malah membawa korban ke mobilnya.
"Setelah naik ke atas mobil, dia (korban) saya bawa ke rumah teman saya, J, di Kampung Karang Jawa," kata Rian kepada penyidik Polsek Padang Ratu.
Di rumah itulah, korban yang masih dalam kondisi mabuk diperkosa oleh R.
R mengaku tak bisa menahan hasratnya menggagahi perempuan yang sudah beberapa bulan ia pacari tersebut.
Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang online sebelumnya, JPU Anyk Kurniasih menyatakan terdakwa Deni Harahap terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 82 Jo Pasal 76D Undang-Undang Ri No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Syamsir Alam)