Sidang Kasus Pencabulan

Vonis Terhadap Pemerkosa Gadis SMA di Natar Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang online kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA di Natar, Lampung Selatan, berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/6/2020). Vonis Terhadap Pemerkosa Gadis SMA di Natar Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa. 

"Adapun hal yang memberatkan terdakwa, korban merasa trauma, korban hamil 5 bulan, perbuatan terdakwa merusak masa depan, dan belum pertanggungjawaban. Hal yang meringankan terdakwa sopan berterus terang dan belum pernah dihukum," tandasnya.

Perkosa Siswi SMP, Pemuda di Lampung Tengah Terancam 15 Tahun Penjara

R (19) diamankan karena diduga memerkosa seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah.

Kapolsek Padang Ratu Ajun Komisaris Muslikh menyebutkan, R ditangkap di rumahnya, Kamis (11/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban dengan nomor LP/90-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu, tanggal 10 Juni 2020, dengan dugaan tindak pemerkosaan.

"Modus pelaku ini dengan mengajak korban dan teman-temannya yang lain minum minuman keras. Setelah mabuk, korban dipindahkan ke rumah teman pelaku yang lain, lalu pelaku menyetubuhi korban," kata AKP Muslikh, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (17/6/2020).

Selain menangkap R, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat diperkosa.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76D dan pasal 82 jo pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Diantar Pulang Paginya

Seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, menjadi korban pemerkosaan.

Pelakunya adalah kekasihnya sendiri, R (19).

Peristiwa itu dialami D (16) pada Selasa (9/6/2020) lalu.

Menurut keterangan keluarga korban, D pulang diantar R pada Rabu (9/6/2020) pagi.

Setelah R pulang, barulah korban menceritakan kepada ayahnya soal pemerkosaan yang dialaminya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved