Sidang Kasus Pencabulan

Vonis Terhadap Pemerkosa Gadis SMA di Natar Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Vonis terhadap pelaku pemerkosa gadis kelas 2 SMA lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang online kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA di Natar, Lampung Selatan, berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/6/2020). Vonis Terhadap Pemerkosa Gadis SMA di Natar Lebih Ringan 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa. 

"Anak saya nangis. Dia bilang kalau di bagian vitalnya terasa sakit, dan telah disetubuhi oleh pelaku semalam di rumah kawannya," kata ayah korban.

Setelah mendapat laporan, korban diperiksa ke puskemas terdekat.

Hasilnya, ada sobekan akibat benda tumpul di alat vital korban.

"Dengan hasil pemeriksaan medis itu akhirnya saya melaporkan pelaku ke Polsek Padang Ratu," lanjutnya.

Kronologi Pemerkosaan 

D (16), seorang siswi SMP di Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, digagahi oleh kekasihnya, R (19).

D disetubuhi R dalam kondisi mabuk, Selasa (9/6/2020) lalu.

Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras oleh R bersama teman-temannya hingga tak sadarkan diri.

R pun membeberkan kronologi pencabulan yang dilakukannya.

Kejadian bermula saat D ditelepon oleh R, Selasa (9/6/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

R meminta korban keluar rumah.

Selanjutnya R menyuruh temannya, F, untuk menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor.

Korban dibawa untuk menemui R bersama delapan temannya.

"Setelah itu kami pindah ke rumah teman (A) di Kampung Karang Jawa, sekitar jam tiga (sore)," kata F kepada penyidik Polsek Padang Ratu, Rabu (17/6/2020).

Di rumah A, korban diajak dicekoki minuman keras hingga mabuk.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved