Sidang UU ITE di Lampung

Setelah Dikirim Uang Rp 4 Juta, Terdakwa Tak Lagi Bekerja untuk Putri Hutan Indonesia

Tertarik dengan ajang pemilihan Puteri Hutan Indonesia, korban kirimkan sejumlah uang ke terdakwa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara saat membacakan vonis terhadap terdakwa Dedi Indra Saputra, Rabu (1/7/2020). Setelah Dikirim Uang Rp 4 Juta, Terdakwa Tak Lagi Bekerja untuk Putri Hutan Indonesia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tertarik dengan ajang pemilihan Puteri Hutan Indonesia, korban kirimkan sejumlah uang ke terdakwa.

Terdakwa Dedi Indra Saputra terbukti bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (1/7/2020), melakukan serangkaian kebohongan dengan menggunakan media sosial Instagram akun Puteri Hutan Indonesia.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah menyampaikan karena saksi korban tertarik dengan ajang tersebut maka korban mentransfer sejumlah uang.

"Pada tanggal 7 Agustus 2019, saksi korban mentransfer uang sebesar Rp 2,4 juta ke nomor rekening terdakwa sebagai uang muka 40 persen dari biaya karantina," terangnya, Rabu 1 Juli 2020.

Lanjutnya, karena didesak terus oleh terdakwa agar saksi korban segera melunasi sisa biaya administrasi tersebut, maka pada 6 Januari 2020 saksi korban mentransfer kembali sebesar Rp 1,6 juta.

Masih kata JPU, namun sejak bulan Oktober 2019 terdakwa sudah tidak lagi bekerja untuk Putri Hutan Indonesia dan tidak dapat lagi mengakses akun instagram Putri Hutan Indonesia.

 BREAKING NEWS Sebarkan Berita Bohong via Instagram, Warga Palembang Divonis 8 Bulan Bui di Lampung

 Festival Kopi dan Sekolah Kopi Lampung Barat Tingkatkan Kesejahteraan Petani

 BREAKING NEWS Polres Lamteng Serahkan 8 Unit Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya

 BREAKING NEWS 7 Kendaraan Laka Beruntun di Jalinbar Gisting, Drump Truk sampai Randis Tanggamus

"Akan tetapi Terdakwa tidak memberitahu kepada saksi korban, padahal saksi korban telah mentransfer uang sebesar Rp 4 juta ke rekening terdakwa sebagai biaya administrasi dalam ajang pemilihan Putri Hutan Indonesia, sehingga menyebabkan kerugian terhadap korban," terangnya.

Diminta Transfer Uang

Terdakwa Dedi Indra Saputra patok harga kepada korbannya jika ingin mengikuti ajang pemilihan Putri Hutan Indonesia.

Terdakwa Dedi Indra Saputra terbukti bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (1/7/2020), melakukan serangkaian kebohongan dengan menggunakan media sosial Instagram akun Puteri Hutan Indonesia.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah menyampaikan terdakwa Dedi memberikan informasi kepada saksi korban SNS.

"Jika ingin megikuti ajang Pemilihan Putri Hutan Indonesia tersebut harus mengirimkan uang sebesar Rp 6 juta," kata JPU, Rabu 1 Juli 2020.

Lanjut JPU, uang tersebut diserahkan dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa dalam 2 tahap.

Masih kata JPU, tahap pertama uang muka sebesar 40 persen dari total biaya karantina yang dibayarkan maksimal tujuh sampai dengan empat belas hari setelah perjanjian ditandatangani.

"Tahap kedua pelunasan biaya karantina dibayarkan maksimal sembilan puluh hari sebelum penyelenggaraan acara berlangsung," tutupnya.

Ngaku Menajer

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved