Sidang UU ITE di Lampung

Warga Palembang yang Divonis 8 Bulan Bui, Sebarkan Berita Bohong Pemilihan Putri Hutan Indonesia

Manfaatkan akun Instagram Puteri Hutan Indonesia, terdakwa Dedi Indra Saputra mengaku sebagai Manager Wilayah Sumatera dalam ajang pencarian bakat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara saat membacakan vonis terhadap terdakwa Dedi Indra Saputra, Rabu (1/7/2020). Warga Palembang yang Divonis 8 Bulan Bui, Sebarkan Berita Bohong Pemilihan Putri Hutan Indonesia. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Manfaatkan akun Instagram Puteri Hutan Indonesia, terdakwa Dedi Indra Saputra mengaku sebagai Manager Wilayah Sumatera dalam ajang pencarian bakat.

Terdakwa Dedi Indra Saputra terbukti bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (1/7/2020), melakukan serangkaian kebohongan dengan menggunakan media sosial Instagram akun Puteri Hutan Indonesia.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah menyampaikan perbuatan terdakwa Dedi Indra Saputra diawali saat saksi korban SNS melihat unggahan di akun Instagram dengan nama Puteri Hutan Indonesia.

"Dalam akun memposting tentang ajang pemilihan Putri Hutan Indonesia, di mana di situ tercantum nomor ponsel terdakwa," ungkap JPU, Rabu 1 Juli 2020.

Lanjutnya, karena tertarik akan postingan ajang pemilihan Putri Hutan Indonesia tersebut kemudian saksi korban menghubungi nomor ponsel tersebut.

"Setelah tersambung, terdakwa mengaku sebagai Manager Wilayah Sumatera dalam ajang pemilihan Putri Hutan Indonesia tersebut," tuturnya.

 BREAKING NEWS Sebarkan Berita Bohong via Instagram, Warga Palembang Divonis 8 Bulan Bui di Lampung

 Festival Kopi dan Sekolah Kopi Lampung Barat Tingkatkan Kesejahteraan Petani

 BREAKING NEWS Polres Lamteng Serahkan 8 Unit Motor Hasil Curian Kepada Pemiliknya

 BREAKING NEWS 7 Kendaraan Laka Beruntun di Jalinbar Gisting, Drump Truk sampai Randis Tanggamus

JPU menambahkan, kemudian terdakwa mengirimkan informasi mengenai ajang pemilihan tersebut ke saksi korban.

Ringan 2 Bulan

Vonis lebih ringan dua bulan, mantan humas pencarian bakat Puteri Hutan Indonesia Dedi Indra Saputra nyatakan terima dihukum 8 bulan.

Hal ini dinyatakan oleh terdakwa Dedi Indra Saputra saat setelah ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 1 Juli 2020.

Terdakwa Dedi Indra Saputra terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan dengan menggunakan media sosial Instagram akun Puteri Hutan Indonesia.

"Saya terima atas putusan majelis hakim," ungkapnya, Rabu (1/7/2020).

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah yang menyatakan terima atas putusan tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Dedi Indra Saputra selama 10 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp 5 juta subsidar 1 bulan," tandasnya.

Vonis 8 Bulan

Terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan, terdakwa Dedi Indra Saputra diganjar hukuman delapan bulan.

Perlu diketahui terdakwa Dedi melakukan serangkaian kebohongan dengan menggunakan media sosial Instagram akun Puteri Hutan Indonesia.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 1 Juli 2020, Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara menyatakan terdakwa Dedi terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Lanjutnya perbuatan terdakwa sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pindana penjara terhadap terdakwa Dedi selama 8 bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan," sebut Dina.

Lanjut Dina, adapun pertimbangan Majelis Hakim yakni hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat saksi korban menderita kerugian.

"Hal yang meringankan terdakwa sopan, belum pernah dihukum, ada perdamaian dengan saksi korban dan mengembalikan kerugian saksi korban," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, alih-alih bakal ikuti ajang Puteri Hutan Indonesia, seorang mantan humas pencarian bakat rugikan talent hingga jutaan rupiah.

Alhasil mantan humas pencarian bakat Puteri Hutan Indonesia bernama Dedi Indra Saputra warga Jalan Mataram Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati Kota Palembang diseret ke meja hijau.

Perkara ini terungkap dalam persidangan teleconfrance pada perkara tindak pindana Informasi Teknologi Elektronik (ITE) tahap akhir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 1 Juli 2020.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah menyampaikan terdakwa Dedi Indra Saputra telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya dengan memanfaatkan media sosial instagram, terdakwa Dedi merugikan korban SNS warga jalan Pulau sebesi, Sukarame, Bandar Lampung hingga jutaan rupiah.

Perbuatan terdakwa pun didakwa sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terbukti bersalah melakukan serangkaian kebohongan melalui media sosial Instagram akun Puteri Hutan Indonesia, terdakwa Dedi Indra Saputra diganjar hukuman 8 bulan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 1 Juli 2020, Ketua Majelis Hakim Dina Pelita Asmara menyatakan terdakwa Dedi terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved