Peredaran Narkoba di Lampung

Terima Titipan 16 Kg Sabu, Pelaku Eko Simpan di Makam: Saya Suruh Hilangkan

Tersangka Eko mengaku, jika barang haram tersebut milik Dodo (DPO) yang kemudian dihilangkan agar bisa dimiliki sendiri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Barang bukti narkotika yang diamankan dari kediaman 3 pelaku di Tegineneng, Pesawaran, pada Selasa 21 Juli 2020, dan dihadirkan dalam ekspose perkara di Kantor BNNP Lampung, Senin (27/7/2020). Terima Titipan 16 Kg Sabu, Pelaku Eko Simpan di Makam: Saya Suruh Hilangkan. 

"BNNP Lampung membagi menjadi 4 team dan melakukan penangkapan serentak terhadap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika.

19 bungkus ini terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8966 butir atau 3.776, 52 gram.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan ribuan sabu dan pil ekstasi ini diamankan di Dusun Jati Harjo Desa Gedung Gumanti Kecamatan Tegineneng Pesawaran pada Selasa 21 Juli 2020.

"Ungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga Tegineneng yang menyimpan narkotika," ujarnya, Senin 27 Juli 2020.

Kata Sukawinaya, dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan.

"Hasil penyelidikan kami amankan 19 bungkus narkoba yang berisi 16 bungkus sabu dan 3 bungkus pil ekstasi," tandasnya.

BNNP Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika yang terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir atau 3.776, 52 gram dari tangan 3 tersangka.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved