Peredaran Narkoba di Lampung

Terima Titipan 16 Kg Sabu, Pelaku Eko Simpan di Makam: Saya Suruh Hilangkan

Tersangka Eko mengaku, jika barang haram tersebut milik Dodo (DPO) yang kemudian dihilangkan agar bisa dimiliki sendiri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Barang bukti narkotika yang diamankan dari kediaman 3 pelaku di Tegineneng, Pesawaran, pada Selasa 21 Juli 2020, dan dihadirkan dalam ekspose perkara di Kantor BNNP Lampung, Senin (27/7/2020). Terima Titipan 16 Kg Sabu, Pelaku Eko Simpan di Makam: Saya Suruh Hilangkan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dapat titipan sabu, Eko Riyanto niat gelapkan barang haram tersebut.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika yang terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir atau 3.776, 52 gram dari tangan 3 tersangka.

Tersangka Eko mengaku, jika barang haram tersebut milik Dodo (DPO) yang kemudian dihilangkan agar bisa dimiliki sendiri.

"Awalnya barang itu dari Renggo, terus saya suruh ngilangin barang itu," ujarnya, Senin 27 Juli 2020.

TONTON JUGA:

Eko mengatakan, jika mulanya ia hanya mengambil sebagian dan disimpan di makam tua belakang rumahnya.

"Padahal saya bilang jangan diambil semua, makanya sebagian saya simpan di makam, karena gak ada tempat lagi, di kuburan jaman dulu," kilahnya.

Sementara Sukoyo alias Renggo mengaku hanya diperintah oleh anak buah Dodo untuk memusnahkan ribuan sabu tersebut.

 Coba Kelabui Petugas, Pelaku Sembunyikan 16 Kg Sabu dan 8.966 Butir Ekstasi di Bawah Tower Sutet

 BREAKING NEWS BNNP Lampung Amankan 16 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Tegineneng

 BREAKING NEWS Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Tulangbawang Ternyata Pasutri

 Malu Hamil Diperkosa Majikan di Malaysia, Motif Pasutri Buang Bayi ke Sungai Tulangbawang

"Saya diminta musnahin oleh anak buah Dodo dikasih uang Rp 200 ribu. Cuman sama Eko diajak ngilangin barang," ucapnya.

Terpisah, Sukirman mengaku hanya sebagai suruhan Eko dan Renggo.

"Saya hanya bantu ngilangin barang," tandasnya.

Diedarkan di Lampung

BNNP Lampung sebut puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi yang diamankan akan diedarkan di Lampung.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika yang terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir atau 3.776, 52 gram dari tangan 3 tersangka.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, puluhan kilogram sabu dan juga ribuan pil ekstasi milik seorang DPO bernama Dodo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved