Peredaran Narkoba di Lampung

Terima Titipan 16 Kg Sabu, Pelaku Eko Simpan di Makam: Saya Suruh Hilangkan

Tersangka Eko mengaku, jika barang haram tersebut milik Dodo (DPO) yang kemudian dihilangkan agar bisa dimiliki sendiri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Barang bukti narkotika yang diamankan dari kediaman 3 pelaku di Tegineneng, Pesawaran, pada Selasa 21 Juli 2020, dan dihadirkan dalam ekspose perkara di Kantor BNNP Lampung, Senin (27/7/2020). Terima Titipan 16 Kg Sabu, Pelaku Eko Simpan di Makam: Saya Suruh Hilangkan. 

"Jadi tiga orang tersangka ini menerima sabu dan pil ekstasi ini dari Dodo, tapi Eko ke Dodo jika barang tersebut tak diterimanya sehingga Eko menguasai barang haram tersebut," ucapnya, Senin 27 Juli 2020.

Meski demikian, Sukawinaya mengaku tetap melakukan pengejaran terhadap Dodo.

"DPO Dodo tetap kami kejar karena dia pemilik barang tersebut," sebutnya.

Sukawinaya menuturkan jika barang haram ini dikirim langsung dari Aceh.

"Dan rencannya memang akan diedarkan di Lampung," sebutnya.

Sukawinaya pun memperkirakan satu bungkus sabu seberat satu kilogram senilai Rp 1 miliar.

"Yang jelas ketiganya kami sangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," tandasnya.

Gali Makam

Tim dari BNNP Lampung sampai harus menggali kubur untuk menemukan barang bukti narkotika di kediaman Eko alias Kodok.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika yang terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir atau 3.776, 52 gram dari tangan 3 tersangka.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengungkapkan, setelah melakukan penyergapan, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di rumah Eko.

"Dalam penggeledahan tersebut kami temukan satu bungkus besar sabu di balik pintu dapur rumah," tuturnya, Senin 27 Juli 2020.

Sukawinaya menambahkan, setelah itu pihaknya melakukan penggeledahan di sebuah makam yang berada di belakang rumah Eko.

"Di balik batu nisan makam tersebut kami temukan empat bungkusan besar berisi sabu," tandasnya.

Hadiah Timah Panas 

Sempat melawan dan berusaha kabur, tiga orang dihadiahi timah panas oleh polisi.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengamankan 19 bungkus narkotika yang terdiri dari 16 bungkus sabu seberat 16.535,61 gram atau 16 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 8.966 butir atau 3.776, 52 gram dari tangan 3 tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved