Sidang Eks Napi Pukuli Polisi di Balam

BREAKING NEWS Eks Napi Asimilasi Pukuli Polisi di Bandar Lampung, Kini Duduk di Kursi Pesakitan

Seorang mantan narapidana jalur asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang teleconferene di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (4/8/2020). BREAKING NEWS Eks Napi Asimilasi Pukuli Polisi di Bandar Lampung, Kini Duduk di Kursi Pesakitan. 

“Masih kita dalami dulu."

"Nanti setelah gelar akan kita rilis,” katanya singkat.

Riko menambahkan, dalam kasus tersebut ada 17 orang yang diamankan.

Dan dari 17 orang tersebut, 7 orang di antaranya setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata positif menggunakan metaphetamine.

“Ada 17 orang kita amankan."

"Kita tes awal, ada 7 orang yang positif metamphetamin."

"Siapa saja nama-namanya nanti akan kita rilis."

"Sekarang masih pemeriksaan,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, video pemukulan terhadap 2 oknum polisi tersebut viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 58 detik itu, sebelum terjadi pemukulan, terlihat sejumlah orang saling berhadapan.

Tiba-tiba ada aksi dorong dan salah seorang melakukan pemukulan hingga korban terjatuh.

Dari video tersebut terlihat bahwa pemukulan itu terjadi beberapa kali di lokasi yang disebut sebagai areal parkiran Gedung Capital di Jalan Putri Hijai, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Seorang narapidana eks asimilasi kembali duduk di kursi pesakitan, karena pukuli polisi. Mantan narapidana ini diketahui bernama Sopian warga Perwata Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Mirza mengatakan, perbuatan Sopian pukuli polisi terjadi pada Selasa 21 April 2020 sekira pukul 16.00 WIB.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved