Warga Bawa Senpi Diamankan di Lamteng

Polisi Juga Amankan 3 Butir Amunisi Colt 38 Aktif dan 2 Butir Selongsong Peluru

Polisi juga mengamankan 3 butir amunisi Colt 38 aktif serta 2 butir selongsong peluru dari tangan UW.

Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Barang bukti senpi jenis revolver, serta 3 butir amunisi Colt 38 aktif, serta 2 butir selongsong yang diamankan dari UW. Polisi Juga Amankan 3 Butir Amunisi Colt 38 Aktif dan 2 Butir Selongsong Peluru. 

"Kalau itu sudah beberapa bulan terakhir saya bawa," kata UW kepada penyidik Polsek Seputih Surabaya, Selasa (4/8/2020).

Selain itu, UW beralasan, pekerjaannya sebagai sopir membuat dirinya beralasan membawa senpi.

Karena, menurut UW, selama ini rawan kriminalitas di jalan.

"Saya sering pulang malam kalau kerja, jadi kalau ada apa-apa di jalan, senpi saya gunakan untuk melindungi diri saja," bebernya.

Amankan Begal Bersenpi

Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan mengamakan DPO pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) atau begal motor yang terjadi di Jalan Irigasi Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/6/2020).

Bahkan, 2 tersangka insial DE (22), warga Desa Muncak Kabau Anyar, BP Bangsa Raja, Oku Timur dan SO (25) warga Kampung Sukadadi, Buay Madang, Oku Timur, Sumatera Selatan, tak segan-segan mengancam dengan menggunakan senjata api.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis 21 Mei 2020 sekira pukul 24.00 WIB.

Saat itu, terjadi tindak pidana curas di jalan irigasi Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung dengan korban Dwi Kurniawan (17) warga Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Modus pelaku yang berjumlah 2 orang dengan menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, nopol B 4459 TPW.

Ketika itu, korban pulang dari menonton pertandingan bola voli.

Kedua pelaku mengancam korban dengan senjata yang diduga senjata api kemudian merampas sepeda motor korban.

Tak Hanya itu, pelaku DE dan SO diduga juga melakukan curas dengan modus yang sama menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna merah Nopol BE 3455 WQ di jalan umum, Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan pada tanggal 03 April 2020.

Pemilik motor tersebut adalah Reza (16) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan.

Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Jumat 19 Juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB telah diamankan pelaku insial DE di Kampung Tebat Jaya Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur.

Setelah dilakukan pengembangan, sekira pukul 00.15 WIB hari Sabtu 20 Juni 2020 petugas kembali mengamankan rekan pelaku insial SO di Kampung Sukadana Kecamatan Buay Bahuga tanpa perlawanan.

"Saat ini kedua pelaku diamankan berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah, Nopol BE 3455 WQ," ucap Kapolsek.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved