Warga Bawa Senpi Diamankan di Lamteng

Polisi Juga Amankan 3 Butir Amunisi Colt 38 Aktif dan 2 Butir Selongsong Peluru

Polisi juga mengamankan 3 butir amunisi Colt 38 aktif serta 2 butir selongsong peluru dari tangan UW.

Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Barang bukti senpi jenis revolver, serta 3 butir amunisi Colt 38 aktif, serta 2 butir selongsong yang diamankan dari UW. Polisi Juga Amankan 3 Butir Amunisi Colt 38 Aktif dan 2 Butir Selongsong Peluru. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH SURABAYA - Polisi juga mengamankan 3 butir amunisi Colt 38 aktif serta 2 butir selongsong peluru dari tangan UW. 

Seorang pemuda di Lampung Tengah, nekat membawa senjata api (senpi) jenis revolver. Alhasil, pria berusia 33 tahun tersebut diamankan anggota Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, mengatakan, penangkapan UW dilakukan pada Jumat (31/7/2020) sekira pukul 15.30 WIB.

"Selain senpi jenis revolver, di dalamnya juga kami dapati tiga butir amunisi Colt 38 aktif, serta dua butir selongsong," jelas Yopi Kurniawan, Selasa (4/8/2020).

TONTON JUGA:

Selanjutnya, pelaku UW diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.

Pihak kepolisian sedang mendalami dari mana pelaku mendapatkan senpi tersebut.

 BREAKING NEWS Sering Bawa Senjata Api, Warga Lampung Tengah Diamankan Polisi

• BREAKING NEWS Polisi Amankan 4 Warga Bandar Lampung Diduga Simpan Narkotika

 BREAKING NEWS Polisi Tangkap Warga Tanggamus Diduga Cabuli Gadis Penyandang Disabilitas

 4 Penyalahguna Narkotika di Bandar Lampung Ditangkap di 2 Tempat Berbeda

Imbau Serahkan

Polisi mengimbau warga yang memiliki senjata api agar menyerahkan ke pihak berwajib.

Seorang pemuda di Lampung Tengah, nekat membawa senjata api (senpi) jenis revolver. Alhasil, pria berusia 33 tahun tersebut diamankan anggota Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, mengimbau masyarakat serahkan senjata api kepada pihak kepolisian.

"Kalau memang (oknum masyarakat) ada yang memiliki senjata api ilegal, supaya diserahkan kepada pihak kepolisian terdekat," kata AKP Yuda Wiranegara, Selasa (4/8/2020).

Kasatreskrim mengatakan, selain dapat membahayakan masyarakat, kepemilikan senjata api ilegal akan dikenai sanksi hukum yang berat.

"Pemilik senjata api ilegal akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1), memiliki, membawa, menguasai senjata api atau amunisi dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Warga Khawatir

Warga mengaku khawatir dengan adanya sejumlah warga yang membawa senjata api, meski dengan alasan untuk melindungi diri.

Seorang pemuda di Lampung Tengah, nekat membawa senjata api (senpi) jenis revolver. Alhasil, pria berusia 33 tahun tersebut diamankan anggota Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved