Warga Bawa Senpi Diamankan di Lamteng

Polisi Juga Amankan 3 Butir Amunisi Colt 38 Aktif dan 2 Butir Selongsong Peluru

Polisi juga mengamankan 3 butir amunisi Colt 38 aktif serta 2 butir selongsong peluru dari tangan UW.

Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Barang bukti senpi jenis revolver, serta 3 butir amunisi Colt 38 aktif, serta 2 butir selongsong yang diamankan dari UW. Polisi Juga Amankan 3 Butir Amunisi Colt 38 Aktif dan 2 Butir Selongsong Peluru. 

Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, polisi juga menemukan barang bukti 2 alat hisap sabu jenis Bong, 2 buah pirek Kaca, 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 1 klip paket sabu, 2 bungkus klip plastik ukuran kecil 100 lembar dan ukuran besar 20, 2 buah gagang pistol warna hitam jenis revolver dan 2 butir amunisi aktif jenis revolver kaliber 3.8 mm.

"Barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbutannya, para pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Dapat Hadiah Timah Panas

Kasus lain, polisi memberi 'hadiah' berupa timah panas kepada HK (23).

HK merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal sepeda motor di wilayah Lampung Utara.

HK dilumpuhkan di betis kiri, karena berusaha melarikan diri saat diminta menunjukan barang bukti hasil kejahatannya.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, Tim Tekab 308 mendeteksi keberadaan pelaku perampasan kendaraan bermotor yang dikendarai oleh dua orang pelajar pada Rabu (16/10/2019) lalu di Jalan Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

"Pelaku diamankan tadi pagi sekira pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara," kata Hendrik Apriliyanto, Kamis, 28 November 2019.

"Pada saat pelaku diminta untuk menunjukkan keberadaan barang bukti, pelaku melakukan pergerakan aktif (berusaha kabur) terhadap anggota sehingga pelaku diberikan upaya tindakan tegas dan terukur," imbuh Hendrik Apriliyanto.

Hendrik Apriliyanto menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan anggota polres setempat atas peristiwa perampasan kendaraan bermotor terhadap dua orang siswa pada salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Lampung Utara.

Hendrik Apriliyanto menerangkan, kronologis kejadian bermula saat korban bersama rekannya (Trio dan Widia) hendak berangkat ke sekolah.

Di perjalanan, lanjut Hendrik Apriliyanto, tepatnya di Jalan Desa Papan Asri, korban dihadang oleh dua orang pelaku.

Kemudian, kata Hendrik Apriliyanto, pelaku mendorong Widia hingga terjatuh dan selanjutnya pelaku mencekik leher korban Trio dan merampas secara paksa sepeda motor yang dikendarai korban tersebut.

"Bersama tersangka HK (23) ini juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam," ucap Hendrik Apriliyanto.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," tegas Hendrik Apriliyanto.

Beralasan untuk melindungi diri, seorang pemuda di Kampung Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, nekat membawa senjata api (senpi). Alhasil, pria berusia 33 tahun tersebut diamankan anggota Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah. Lelaki berinsial UW tersebut mengatakan, dia memiliki senjata api jenis revolver tersebut sejak beberapa bulan terakhir.(tribunlampung.co.id/syamsir alam/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved