Pencabulan di Lampung Tengah
LPA Lamteng Beri Pendampingan Terhadap D Korban Persetubuhan Teman Lelakinya
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah turut memberikan pendampingan, serta melakukan pendekatan psikologi kepada D.
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERBANGGIBESAR - Kondisi tertekan yang dialami D membuatnya harus mendapatkan penanganan psikologis.
Hal itu dilakukan karena D merasa malu untuk bersosialisasi seperti seperti teman sebayanya.
Untuk itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah turut memberikan pendampingan, serta melakukan pendekatan psikologi kepada D.
"Saat ini D sedang dalam pendampingan tim LPA Lamteng. Ia mungkin mengalami trauma dan merasa minder untuk bergaul dengan teman-teman sebayanya seperti semula," kata Ketua LPA Eko Yuono.
• BREAKING NEWS Tak Direstui, 2 Remaja Nekat Lakukan Persetubuhan, Orangtua Sang Gadis Lapor ke Polisi
• 75 Penyidik Polres Pringsewu Dapat Penyuluhan Hukum dari Polda Lampung
• Menag Fachrul Razi Sebut Masjid UIN Raden Intan Lampung Sebagai Simbol Kerukunan
• 25 Kali Kota Bandar Lampung Terendam Banjir, BPBD Ungkap Penyebabnya
Eko melanjutkan, untuk trauma healing D, pihaknya memberikan pelayanan psikolog sampai beberapa hari kedepan agar anak mau berkomunikasi.
"Insya Allah besok D akan kami bawa ke rumah aman di Bandar Lampung. Kami akan melakukan pendekatan supaya anak dapat lebih terbuka dan tidak merasa tertekan akan situasi yang ia hadapi," ujarnya.
Sudah Sejak Akhir Juli
Berdasarkan keterangan pelaku AS, aksi persetubuhan yang sudah dilakukan ia dan D sudah berlangsung sejak akhir Juli lalu.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, keduanya kerap melakukan perbuatan layaknya suami istri di kontrakan milik D.
"Pelaku membujuk D untuk melakukan hubungan suami istri. Saat itu D meminta AS untuk menemaninya tidur di rumah kost miliknya di kawasan Yukum Jaya," terang Kasatreskrim.
Menurut Kasatreskrim, korban yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut menuruti kemauan teman lelakinya tersebut.
"Karena orangtua D tidak merestui perbuatan keduanya. Akhirnya perbuatan persetubuhan itu dilaporkan kepada kami," jelas AKP Yuda Wiranegara.
Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi, akhirnya AS diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng, Sabtu (8/8/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman pidana minimal tiga tahun, maksimal dua puluh tahun kurungan penjara.